Humas RDA Service : Anggaran Rekrutmen Tenaga Kerja Yang Diminta Sudah Sesuai Prosedur Kesepakatan

18/06/2021 08:31
Array
banner-single

Liputan45.Com, Tangerang +Maraknya Pemberitaan yang menduga Pihak Retrutmen melakukan pungutan ke Calon Pekerja itu tidak tepat, sebab pihak Retrutmen dan tenaga kerja sudah membuat kesepakatan kedua belah pihak, terkecuali pihak retrutmen meminta anggaran secara sepihak di luar kesepakatan baru bisa dikatakan pungutan liar.

Yadi, Humas RDA SERVICE mengatakan, kesepakatan yang dibuat tidak ada unsur paksaan, jika tenaga kerja tidak mau berarti tenaga kerja dipersilahkan mencari cara lain untuk mencari pekerjaan sendiri dan tidak melalui RDA Service.

Menanggapi adanya tenaga kerja yang mengundurkan diri setelah diterima bekerja pada sebuah prusahaan atas bantuan dari RDA Service bisa di katakan sebagai pengunduran diri sepihak  ” Kami tetap akan mengembalikan anggaran yang sudah kami terima, tapi tidak full, sebab di situ ada kesepatan di awal tadi, ” kata Yadi, Humas RDA Service di rumah kerjanya, Jum’at (18/06/2021).

Menurut Yadi, pelaksanaan penempatan tenaga kerja di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016, ada 2 pelaksanaan penempatan tenaga kerja yaitu dari instansi pemerintah dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta, dan bila penempatan kerja melalui instansi pemerintah itu bisa saja gratis sebab mereka dianggarkan dari APBD dan APBN sedangkan penempatan tenaga kerja dari swasta tidak dianggarkan oleh APBD atau APBN.

“Soal pelaksanaan penempatan tenaga kerja swasta dari mana anggarannya, kalau bukan hasil kesepakatan dari tenaga kerja tadi, sedangkan untuk anggaran operasional sangat besar bila dihitung dengan materi, ” ucap Yadi. (Red )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya