Galian Tambang Golongan C Di Sukoharjo, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH

23/04/2024 01:16
Array
banner-single

Liputan45.com | SUKOHARJO, – Galian tambang golongan C di Jalan Tawangsari – Bulu, Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga ilegal luput pantauan dari aparat penegak hukum (APH)

Pasalnya zona pertambangan pasir dan sejenisnya berasal dari zona permukiman warga sekitar yang bisa mengakibatkan longsor dan bencana alam lainnya karena dibuat oleh segelintir manusia tak tanggung jawab

CV Batu Intan diduga kuat telah melakukan penambangan secara ilegal, padahal perusahaan yang beralamat di Tawangsari itu tak miliki KBLI galian tambang atau registrasi tertentu

Hal ini terpantau awak media yang kebetulan sedang melintas diwilayah tersebut, beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk tanah yang notabene berdekatan dengan rumah warga hingga membuat keprihatinan tersendiri oleh Rizki, Aktivis Pesdam (Peningkatan Sumber Daya Manusia).

Menurutnya galian ilegal itu membuat sumber daya alam di zona permukiman mengalami kerusakan dan menjadi kerugian warga setempat,

” Kegiatan yang diduga tak terpantau APH bisa menimbulkan kerusakan alam yang dihuni manusianya khususnya warga sekitar sangat merugikan ini, ” Ujarnya

Ia juga berharap, pemerintahan segera bertindak tegas guna meminimalisir angka kerusakan dan berhentikan aktivitasnya,

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari kabupaten Sukoharjo, ” Pungkasnya

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Sampai berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya