LASKAR RI – 1: Banyak Armada Modifikasi Sedot Solar Subsidi Berkeliaran diKecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus

25/04/2024 12:04
Array
banner-single

Liputan45.com | KUDUS – Jefri Nainggolan kembali angkat bicara soal maraknya Armada Jenis Truck Colt Diesel dan Mobil Box Mitsubishi L 300 yang dimodifikasi khusus bermuatan kempu – kempu solar. Dia membenarkan adanya dugaan kuat permainan Pengusaha ilegal Jenis BBM Solar Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.(25/04/2024).

“Kami tim lapangan yang bertugas melakukan investigasi menemukan Langsung Mobil Box Mitsubishi L 300, Ketika hendak di konfirmasi oleh Awak Media Supir Mobil Box Mitsubishi L 300 K 1882 EL yang dimodifikasi rapih sebagai Armada atau yang disebut Heli bermuatan kempu-kempu solar Melarikan Diri, ketika kami kejar supir mobil box Mitsubishi menghentikan laju kendaraannya dan dari Oknum Binamas Atas Nama Ant menemui kami”. Kata Jefri

Lebih rinci, dia menjelaskan hasil konfirmasi terhadap Pengusaha ilegal bernama RUDI  yang diketahui juga pemain lama BBM Jenis Solar ilegal di Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus tersebut. 

“Pengusaha ilegal BBM Bos RUDI Menemui Awak Media dengan membawa beberapa orang Preman Membenarkan bahwa mobil itu miliknya pada malam Rabu, 23 April 2024”. Ujar Rudi

Bahkan ketika Tim Investigasi Lapangan mengulas kebiasaan pengusaha ilegal BBM solar bersubsidi itu, dikatakan supir supir bermuatan kempu-kempu solar yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya hanya kuli, dan membenarkan mengisi Armada / Helinya bermuatan 2 ton hingga 4 ton dengan cara muter dari SPBU satu ke SPBU lainnya di Wilayah Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.

“Pengakuan supir heli / armada kempu solar tadi, mereka kerjanya muter cari pengisian dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Sistemnya tetap menggunakan barcode dan Nopol Plat kendaraan palsu. Banyak Plat Nopol sudah disiapkan sama pengurus mereka, jadi mereka habis masuk ke SPBU yang satu, terus ganti plat nopol kendaraan lagi, dan terus masuk ke SPBU lainnya lagi. Motif kejahatannya sudah Terstruktur, dan Masif. “Ungkap Jefri

“Itu diketahui tim kami setelah menemukan/bertemu langsung supir heli Armada Truck Colt Diesel K 1445 BL setelah tim kami konfirmasi tiba-tiba supir heli armada berisi kempu-kempu solar langsung kabur”.

“Perlu diketahui temuan peristiwa dilapangan itu berbeda kasus, jika barang bukti tidak dibawa ke Kantor Polisi, maka Calon Pelapor tidak akan dilayani dan meskipun dilayani, prosesnya akan dipersulit. Sebenarnya siapapun Warga Negara Entah sipil, Jurnalis dan Profesi lainnya diperbolehkan Membawa Temuan Barang bukti apapun untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terlebih yang ditemuinya barang bukti Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.” Ungkap Jefri

Untuk itu, sebagai Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah, Pihaknya Mendesak Kepolisian Polres Kudus Polda Jawa Tengah untuk bergerak cepat menindak pelaku usaha ilegal tersebut. Jika toh tidak ditindak, maka Kami akan membuat Aduan ke Kabid Propam Mabes Polri terkait adanya pembiaran yang dilakukan para oknum Anggota Kepolisian Polres Kudus Polda Jawa Tengah.

“Pastinya kami terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan Kapolda Jawa Tengah untuk segera ditanganinya dan ditindak tegas pengusaha ilegal BBM Solar bersubsidi beserta kroni – kroninya. Karena kami sangat meyakini Kapolda Jawa Tengah Selalu Sigap, Cepat dan Tanggap”. Pungkas Jefri

Sementara dalam hal ini Pemerintah Sudah Mengeluarkan Aturan mengenai Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Solar, serta baru baru ini Pemerintah juga telah Menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Mengatur Penyalahgunaan Penjualan Solar bersubsidi diancam dengan Hukuman Penjara selama 6 (Enam) Tahun dan Pidana Denda Paling banyak Rp. 60 Milyar. Tutup Jefri (wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya