APH Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah Tutup Mata Dengan Adanya Beberapa Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi

22/04/2024 14:32
Array
banner-single

Liputan45.com – Sukoharjo,|| Ketika Awak Media Melihat Kejanggalan Sebuah Mobil Box Warna Putih AD 8510 JA sedang mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 44 573 02 Jl. Raya Solo – Yogyakarta, Dusun ll,Pucangan,Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah,
Awalnya seorang Supir Mobil Box atau yang biasa disebut “Supir Helikopter” yang tidak mau disebutkan namanya Mengakui bahwa Memang Mobil Boxnya di dalam boxnya  sudah disimpan Kempu sebanyak 2 Kempu Ukuran 1 (satu) Ton-an.Untuk Cara Pengisiannya dengan bulak balik ke SPBU Pertamina 44 573 02.(21/04/2024).Ujarnya

Berlanjut Awak Media dengan Mengikuti atau membuntuti Unit Mobil AD 8510 JA Penghisap BBM Jenis Solar Bersubsidi Tersebut sampai ke Gudang Penimbunannya yang berada di Jl. Tegalan,Dusun ll,Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.Guna untuk menginformasikan serta Konfirmasi dari Team Media menghubungi Kanit Tipiter Polres Sukoharjo tidak ada jawaban Diam Membisu.

Di tempat yang sama Rizki Aktivis Pesdam(Peningkatan Sumber Daya Manusia) Selaku Sosial Kontrol Angkat Bicara.” Dengan Adanya Beberapa Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak(BBM)Jenis Solar Bersubsidi yang berada di Wilkum Polsek Gatak Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah,Rizki meminta kepada APH(Aparat Penegak Hukum)Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah Jangan Tutup Mata dan Agar Segera Untuk menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi dengan Aturan yang sudah ada/yang berlaku.”Harap Rizki

Masih Rizki Perlu diketahui Perbuatan Penyalahgunaan Angkutan dan/atau Perdagangan Subsidi Minyak dan Gas Bumi pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Menyatakan Bahwa Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum yang Disubsidi Pemerintah Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan Denda Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar).Tutup Rizki. (Wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya