Saksi Ahli: Terdakwa Ng Meiliani Disebut Tidak Ikut Bermufakat Jahat

09/08/2021 13:06
Array
banner-single

LIPUTAN45.COM , JAKARTA – Jika tidak ada kerja sama dan tak ada pula kepentingan terkait terlaksananya tindak pidana itu, maka penyertaan (pasal 55 KUHP) lepas dari jeratan pidana terhadap Ng Meliani yang didakwa ikut serta .
Hal itu dikatakan ahli hukum pidana Dr Eva Anjani Zulfa, SH MH dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya, Presdir PT Innovack, dan Komisaris PT Innovack Ng Meilani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Ng Meilani baru mengetahui adanya kucuran investasi dari Netty Malini sebesar Rp 22 miliar saat  verifikasi perkara  kepailitan di PN Surabaya. Artinya, di tengah perjalanan kasus itulah Ng Meilani baru mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty Malini. Dengan demikian menjadi tidak ada unsur kesengajaan sebagai maksud. Tidak ada pula permufakatan jahat.
Saksi ahli yang staf pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama usaha kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Sebab, kedudukan dua pihak setara saat pembuatan perjanjian tersebut. 
“Adanya perjanjian entah itu sejak awal atau di tengah perjalanan permasalahan itu paling tidak menjadi unsur pemaaf,” tutur Eva dalam sidang yang pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH itu.
Eva yang mengenakan keruding putih menyatakan diri sebagai ahli pidana namun juga membahas perdata dan menyatakan   putusan pengadilan adalah alat bukti yang sempurna. “Tidak mungkin dikesampingkan,” kata Eva. 
PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya atas permohonan Alex Wijaya sendiri. “Hutang belum dibayar tidak bisa serta merta menjadi pidana,” ujar Eva. 
Sebab, kepailitan (putusan) adalah perdata. Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang diderita kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur.
Dalam hubungannya dengan PT Innovack yang sudah pailit,  lelang asetnya belum selesai tetapi sudah dilaporkan ke Polisi oleh saksi korban Netty Malini. “Seharusnya perdatanya dulu. Lagipula hal itu memudahkan proses hukum selanjutnya,” kata Eva menambahkan. (sul).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya