GARBETA : IZIN LINGKUNGAN PT KHE DIDUGA MALADMINISTRASI.

12/12/2021 06:33
Array
banner-single

Liputan45 Com,Bengkulu – Lebong, Dugaan Maladministrasi atas proses izin lingkungan PT. Ketahun Hidro Energi (KHE), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Ketahun III DI wilayah Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu menjadi sorotan bagi masyarakat Lebong.
Salah satunya adalah Ormas GARBETA Provinsi Bengkulu yang di pimpin Dedi Mulyadi, Via Handphone menjelaskan kepada liputan 45.com ,( 11/12/2021),bahwa diduga telah terjadi perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,(maladministrasi) pada proses penerbitan izin lingkungan PT. KHE melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong,
“ ketika dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong melalui Kabid PPLH Rizal terkait dokumen proses perizinan, tidak bisa memperlihatkan dokumen permohonan dengan alasan bahwa tidak ada arsip, dan meminta kami untuk konfirmasi ke Kabid lama Rozy, setelah konfirmasi kepada Rozy dengan alasan masih di cari.
Beberapa hari kemudian, kita konfirmasi kepada saudara Rozy tidak di jawab bahkan nomor whaatsap di blokir dan susah untuk di hubungi, atas dasar itu kita mencurigai bahwa proses penerbitan izin lingkungan yang dikeluarkan untuk PT KHE diduga tidak sesuai prosedur. ”jelas Dedi.

Lanjut Dedi,”Kepada Dinas yang terkait lainnya, yakni Pihak Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provisi Bengkulu dengan Kasi Perencanaan dan Tata Hutan, Heriyanto mengatakan memang benar pihak PT. KHE pernah mengurus rekom peta indikator penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) Sebagai syarat dinas lingkungan hidup kabupaten Lebong untuk kajian lingkungan ( UPL UKL) sebagai rekom untuk diterbitkannya izin lingkungan

Sementara hasil konfirmasi terbaru dengan kasi perencanaan dan tata kelola hutan. Dinas kehutanan provinsi Bengkulu bahwa dari pihak PT. KHE mengusulkan kembali rekom PIPPIB, sedangkan izinnya sudah dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2021,artinya terbitnya izin lingkungan PT KHE tidak desertai Rekom PIPPIB.
Di wilayah yang sama juga pernah diterbitkan izin lingkungan untuk PT. Lebong Energi serta izin usaha pertambangan (galian C), Yang jadi pertanyaan kita apakah bisa izin lingkungan itu dikeluarkan di lokasi yang sama ?, “ujar dedi.
Ini sesuai juga pernyataan saudara DR.Ir.Djoko susanto, MM selaku mantan penanggung jawab atas nama yang ada di izin lingkungan PT. KHE tersebut, melalui via telpon, bahwa lokasi tersebut masih dalam ranah hukum POLDA BENGKULU atas sengketa tanah yang berproses,, sedangkan proyek PLTM III sudah melakukan pekerjaan persiapan melalui Maincont PT. Surya Mandiri Sakti (SMS),”tutup dedi.
Dengan demikian kita berharap agar pemerintah kabupaten Lebong lebih tegas untuk meninjau ulang periziznan PT. KHE di kabupaten Lebong,serta berharap pemerintah Lebong dapat memberikan pelayanan yang baik dan hindari dugaan – dugaan perbutan melawan hukum dalam administrasi,(RDN)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya