Diduga keras CV PUTRA MANDIRI MARK,UP Anggran peningkatan jalan perum bumi anugrah

07/11/2021 00:42
Array
banner-single

Liputan45 Tangerang. peningkatan jalan perum bumi anugrah Rw 06 desa rajeg kecamatan rajeg APBD 2021 Dinas Bina Marga Suber Daya Air DM&SDA Kab. Tangerang yang di kerjakan CV.PUTRA MANDIRI proses pelaksanaan pada kegiatan tersebut belum layak di curah beton sebab Lapis Pondasi Bawa(LPB) pensetabil ketahanan pada lokasi tidak maksimal

Angregat pada bagian dasar lapis pondasi bawah peningkatan jalan perumahan bumi anugrah tidak merata,ketebalan beton pada lokasi tidak maksimal,SMK3 keselamatan pekerja tidak di lakukan pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

tidak sesuai dengan bestek. Di duga Mark-up sehingga, dalam hal ini Negara dirugikan atas peningkatan jalan perum bumi anugrah pada proyek tersebut.

Hal itu diungkapkan Aktivis Tangerang Herman Arab saat dikonfirmasi di kediamannya Minggu 6 November 2021 mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada Kadis DBMSDA Kabupaten Tangerang selaku KPA agar memeriksa kegiatan tersebut.

“lanjut Herman Arab Hal ini juga disebabkan karena kurangnya pengawasan, atau memang pelaksana CV .PUTRA MANDIRI yang sengaja melakukan kegiatan kecurangan, sehingga rekanan yang melaksanakan proyek tersebut leluasa ingin meraup keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kualitas dan kuantitas bahan matrial pada lokasi.

Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.

Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi sesuai RAB

dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.

Dengan ini kami meminta dengan tegas kepada PA/KPA/Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan untuk meninjau kembali progres pekerjaan pada kegiatan tersebut yang tidak mengacu kepada metode pelaksanan diantara nya adalah buku direksi, Schedul dan Network Planning dri Sta.0- akhir, Rencana Mutual Kontrak dan RK3, serta General ,agar tidak terjadi yang berpotensi pada adanya dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan merugikan keuangan negara,”

Dengan adanya permasalahan peningkatan jalan perum bumi anugrah Rw 06desa rajeg CV. PUTRA MSNDIRI yang di duga keras Mark,up aggaran kami akan segera buat pengaduan kejakasaan inspektur kabupaten tangerang, pungkas Herman Arab.

Sampai berita ini di turunkan pihak pihak terkait belum bisa di mintak keterangan nya.(bang rum)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya