Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Gembos Ban Nasabah, Rp50 Juta Milik Korban Terselamatkan*

30/04/2021 02:16
Array
banner-single

Liputan45 com,Tangerang Jajaran Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus menggembosi ban mobil korbannya usai mengambil uang di bank. Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/4/2021) di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berhasil diringkus seorang pria berinisial MTH (27). Tersangka MTH bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang sebesar Rp50 juta milik korban Budi Prasetyo usai mengambilnya di salah satu bank di Balaraja.

“Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan Patroli Rutin Kring Serse, salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/4/2021).

Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada Balaraja. Usai mengambil uang, korban berniat pulang namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor. Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Saat korban menepi, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban. Tas berisi uang sebesar Rp50 juta yang ditaruh di jok depan digondol para pelaku.

“Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran,” terang Wahyu.

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar,” ujar Wahyu.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terutama bila usai mengambil uang di bank atau ATM. Kata Wahyu, pastikan uang disimpan di tempat aman. Kemudian, bila kendaraan yang digunakan ada kejanggalan seperti ban bocor, usahakan menepi di tempat aman dan ramai.

“Serta pastikan saat mengecek ban, pintu mobil terkunci. Intinya tetap tingkatkan kewaspadaan,” tandasnya.(Dag)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya