Liputan45.com | Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Tangerang Somasi Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang.
Tindakan ini dilakukan oleh DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, secara resmi yang diambil karena untuk memberi tahu pihak Kadisnaker Kabupaten Tangerang tentang dugaan pelanggaran yang dilakukannya terhadap hak-hak serikat buruh/pekerja.
Menurut Rustam effendi, Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran No. 560/3464/-Disnaker/2023 tentang Jenis, Mekanisme Dan Prosedur Serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Hubungan Industrial Dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tertanggal 22 Agustus 2023.
Ada beberapa poin yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan dan permohonan pencatatan Serikat pekerja/serikat buruh di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang dapat mempersulit dan sebagai penghalang pekerja untuk membentuk serikat pekerja/ serikat buruh.
Pada surat Edaran tersebut dalam hal pemberitahuan dan permohonan pencatatan Serikat pekerja/serikat buruh harus melampirkan diantaranya:
1. Surat Keterangan bekerja dari perusahaan bagi anggota yang tergabung dalam SP/SB (minimal 10 orang anggota);
2. Surat keterangan dari perusahaan yang ditandatangani dan bermaterai 10.000,- yang memuat nama, tempat kedudukan serta alamat dari perusahaan, sebagaimana contoh lampiran XXV dalam Surat Edaran tersebut;
Surat Edaran No. 560/3464/-Disnaker/2023 akan menjadi pekerjaan yang sulit bagi pekerja/buruh untuk meminta surat keterangan yang dibuat oleh perusahaan sebagaimana tersebut diatas.
UU 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh dan Surat Kepmenakertrans Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata cara Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi dasar persyaratan pembetukan serikat pekerja/serikat buruh, daftar hadir pembentukan, AD/ART organisasi, daftar nama Anggota pembentuk, susunan dan nama pengurus, itu sudah di lampirkan.
Tidak seharusnya Kadisnaker Kabupaten Tangerang dengan sengaja menerbitkan Surat Edaran tersebut.
Menurut Rustam Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang sekan-akan mempersulit Pekerja/buruh untuk membentuk Serikat pekerja/Serikat buruh di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seharusnya Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang harus mengerti tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Adapun dasar pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai berikut :
1. Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2. Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3. UU No 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4. Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
5. KepMenaker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.
6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja.
7. UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB)
8. UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
9. UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
10. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Lagi Rustam mengatakan Surat Edaran Kadisnaker No. 560/3464/-Disnaker/2023 tentang Jenis, Mekanisme Dan Prosedur Serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Hubungan Industrial Dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tertanggal 22 Agustus 2023. Merupakan persyaratan pelayanan publik yang tidak ada dasar hukumnya. seharusnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam mengelurakan Surat Edaran No. 560/3464/-Disnaker/2023 harus sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana, hukum administrasi, atau hukum perdata.
Dan dapat di simpulkan perbuatan Kadisnaker Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran No. 560/3464/-Disnaker/2023, perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan melawan/melanggar hukum.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, tindakan administrasi pemerintahan didefinisikan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Rustam Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang, diduga telah melakukan tindakan sebagai wakil pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintah, baik itu tindakan hukum ataupun tindakan nyata, jika melanggar/melawan hukum dan menyebabkan kerugian dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad dan dilekati dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata pasal 1365 yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Akibat Surat Edran tersebut kami DPC KSPSI Kabupaten Tangerang berharap kepada Kadisnaker Kabupaten Tangerang, untuk Mencabut Surat Edaran Kadisnaker No. 560/3464/-Disnaker/2023 Tentang Jenis, Mekanisme Dan Prosedur Serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Hubungan Industrial Dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tertanggal 22 Agustus 2023. Dan diberi waktu selama 7 (tujuh) hari setelah tertanggal surat ini untuk mencabut Surat Edaran.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik dari Kadisnaker Kabupaten Tangerang, maka DPC KSPSI Kabupaten Tangerang akan mebawa masalah ini ke jalur hukum. Atau melaukan aksi di depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang. (wan)