DISNAKER KABUPATEN TANGERANG PROVOKASI SP/SB

13/05/2024 22:16
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Wilayah Kabupaten Tangerang Surat Edaran No. 560/3464/Disnaker/2023 Tentang Jenis, Mekanisme dan Prosedur serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan yang di keluarkan oleh Disnaker kabupaten Tangerang tanggal 22 Agustus 2023.

Menurut AB3 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah mengkebiri hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Koordinasi AB3 Wilayah Kabupaten Tangerang dari Unsur SPSI Tata Wasta mengatakan bahwa ada beberapa Poin yang harus dilampirkan dalam pemberitahuan dan permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dinas tenaga kerja kabupaten Tangerang yang dapat mempersulit dan sebagai penghalang pekerja untuk membentuk serikat pekerja/serikat Buruh.

Tentu nya kami akan menolak dan meminta kepada Kadisnaker kabupaten Tangerang untuk mencabut dan membatalkan Surat Edaran Tersebut dan apabila Kadisnaker kabupaten Tangerang tidak segera mencabut maka Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu Wilayah Kabupaten Tangerang akan melakukan Aksi unjuk rasa kekantor Bupati Tangerang ucap Tata Wasta.

Kami Sudah Sepakat Bersama Seluruh Pimpinan SP/SB Se-kabupaten Tangerang yang tergabung dalam AB3 Bahwa akan melakukan Aksi unjuk rasa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 dan akan melibatkan seluruh Anggota serta dan melakukan titik Kumpul di kawasan-kawasan industri serta Akses Vital yg ada di kabupaten Tangerang serta bergerak bersama-sama menuju kantor Bupati. (Wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya