GUNAKAN DANA DESA UNTUK BIMTEK, KETUA PABPDSI MINTA BPKP DAN APIP LAKUKAN AUDIT

15/08/2023 23:36
Array
banner-single

Liputan 45.Com Perwakilan Bengkulu – Lebong,
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan disajikan kepada masyarakat Desa,dengan diakuinya Desa sebagai daerah otonom menjadikan Desa memiliki peran utama dalam mengelolah,memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia,baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.Tentunya peningkatan kapasitas dan kompetensi Aparatur Pemerintah Desa itu sangat penting.

Kepala Desa Se- Kabupaten Lebong masa tahun anggaran 2023 ini telah melakukan 2 Kali Bimbingan Teknis ( BimTek) yakni :
1. Bimbingan Teknis (BimTek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ke Kota Bandung – Jawa Barat selama 5 Hari, sejak tanggal 5 ,Bulan Juni 2023
2. Bimbingan Teknis ( BimTek) Peningkatan Kapasitas Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di Kota Bengkulu,Tanggal 3 sampai Tanggal 6 Agustus 2023.

Kepala Desa dan Perangkatnya memang mempunyai tugas yang sangat berat ,Desa dituntut mampu mengelola keuangan Desa dengan benar,tentunya kegiatan BimTek salah – satu solusi untuk meningkatkan kapasitas SDM Kepala Desa dan Perangkatnya.
Terkait dengan kegiatan BimTek yang dilaksanakan Aparatur Desa Se-kabupaten Lebong menuai Kritikan dari Masyarakat Lebong, salah – satunya saudara Domer Andiko selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Lebong (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia),
Senin, 14/8/2023, Kepada wartawan Liputan 45.com dia (Domer) mengatakan BimTek yang dilaksanakan Aparatur Desa beberapa waktu yang lalu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan juga tidak dapat memberikan manfaat yang positif kepada masyarakat Desa,atau “mubazir”, kemudian diduga kegiatan BimTek tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes). Akan tetapi Kegiatan BimTek atau Kegiatan Peningkatan Aparatur Desa ditemukan dalam APBDes,sedangkan didalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 menerangkan ;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 11 Ayat (3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa. Nahh..saya menduga APBDes Tahun Anggran 2023 tidak berpedoman dengan RKP Desa,terutama APBDes yang dijabat oleh Kepala Desa berstatus PJS (Pejabat Sementara) ,Jelas Domer.

Dikatakan Domer Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan dari pada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
Pada Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 5 berbunyi :
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan
diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
a. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa;
b. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa; dan
c. Mitigasi Dan Penanganan Bencana Alam Dan Nonalam Sesuai Kewenangan Desa
Peningkatan Aparatur Desa dalam hal ini BimTek tidak dijelaskan dalam peraturan diatas,artinya Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek, Maka untuk itu, saya harap pihak BPKP dan APPIP Lebong memeriksa seluruh APBDes se- Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023,terutama APBDes Pejabat Sementara Kepala Desa, tutup Domer.(Rdn)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya