Polresta Bandara Soeta Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 7 Miliar Lewat Teluknaga Tujuan Singapura

05/05/2021 10:01
Array
banner-single

Liputan45.Com, Tangerang– Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 72.288 benih lobster. Hewan yang akan diekspor ditaksir senilai Rp 7 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyelundupan tersebut rencananya akan menuju ke Singapura. Mereka menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836.

“Kita dapati ada 72 ribu benih lobster, benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura untuk kembali dijual di sana. Sebelum dibawa kita amankan,”ujarnya saat diwawancarai di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/5).

Adi menambahkan, puluhan ribu benih lobster tersebut diselundupkan bersama dengan sayuran selada. Hal tersebut untuk mengelabui petugas, tetapi petugas yang curiga memeriksa paket sayuran tersebut.

“Diselundupkan menggunakan 22 box styrofoam dengan berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 7 kantong sayuran selada air,”paparnya.

Ia menjelaskan, adapun dari penyelundupan benih lobster tersebut, diperkirakan para pelaku dapat mengambil keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Keuntungan tersebut sudah dilakukan sebanyak 8 kali, yang hasilnya dibagikan kepada anggotanya.

“Pelaku sudah melakukan penyelundupan sebanyak 8 kali, namun untuk yang kali ini berhasil kita amankan karena ada laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan benih lobster dengan menggunakan box yang diisi sayuran,”ungkapnya.

Adi menuturkan, dari kasus penyelundupan tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni HZ alias H, AFA alias A, DS alias D, dan GAB alias B.

“HZ merupakan direktur perusahaan fiktif untuk menyamakan proses pengiriman, lalu AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran, dan GAB yang mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk dilakukan packing,”tuturnya.

Namun, Kata Adi, masih ada empat orang yang masih dalam pencarian yakni KMW (penyandang dana), A (pemilik tempat packing), Y dan M (pembantu packing). Puluhan ribu benih lobster tersebut, telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten.

“Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan, kita akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara ketat agar tidak ada lagi penyelundupan bibit lobster kembali,”katanya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (AI)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya