Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah Akan Langsung Dipidana

28/05/2021 10:02
Array
banner-single

Liputan45.Com, Jakarta –Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP. Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan kepada awak media bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurut Kristinatara, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana. Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi.

“Bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana. Karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan Pungutan Liar yang tidak dapat di elakkan karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat. Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.” tegaskan Kristinatara, Kamis, 27 Mei 2021.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas,” tegas AKBP. Kristinatara Wahyuningrum. (Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya