Penambahan Syarat Tender Kangkangi Aturan Lsm gerindo akan surati bupati,lk pp dan kppu.

27/07/2021 07:26
Array
banner-single

liputan45.com Kabupaten Lebong, Persyarata tender Paket Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong diduga menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan,diketahui melalui surat Penetapan dan persetujuan Penambahan Persyaratan Teknis ,tertanggal 05 Juli 2021 dengan Nomor : 824/326/620/DPUPRHUB/VII/2021,telah ditetapkan penambahan persyaratan teknis pada Dokumen pemilihan ,yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran ( PA) ,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SEKDA selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Adapun penambahan persyaratan tersebut adalah mewajibkan peserta memiliki Dukungan Bank Minimal 20 % dari Nilai Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) dan memiliki saldo dalam rekning perusahaan minimal 10 % dari nilai HPS sebelum pengumuman tender.,.pertanyaan nya ,,apakah perusahaan lokal mampu melengkapi syarat tersebut ” Uajar Riduanyah Ketua Lsm Gerindo”.

Ironisnya ini terjadi Pada Paket Bidang Bina Marga,
Berikut Paket yang ditambahkan persyaratan :
1.Pada Paket Peningkatan Jalan Lokal se-Kabupaten Lebong (Hotmix) dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri ) sebesar Rp 12.026.397.000 ,(dua belas milyar ,dua puluh enam juta ,tiga ratus Sembilan tujuh ribu rupiah)
2.Paket Pekerjaan Pelebaran Jlan Embong Panjang – semelako dengan Niali HPS sebesar Rp 7.511.992.700,00 ( tujuh milyar ,lima ratus sebelas juta ,Sembilan ratus Sembilan puluh Dua ribu,tujuh ratus rupiah).
Lebih lanjut dikatakan Riduansyah effendi menjelaskan dengan terinci ,berikut keterangan nya :
Persyaratan wajib memiliki Saldo didalam rekning sebelum tender diumumkan ,adalah nyata telah menyimpang dari peraturan tender,Bahkan menyimpang dari Dokumen pemilihan itu sendiri.(jelasnya.)
jika menagcu pada PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA ADALAH PERSYARATAN TEKNIS,yang berbunyi :
2 1 BAB III.PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.5.3 Penambahan Persyaratan Teknis.
Dalam diperlukan,terhadap Persyaratan Teknis penyedia dapat dilakukan penambahan persyaratan,penambahan persyaratan pada setiap paket pekerjaan .
Penambahan Persyaratan Kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsif pengadaan ,Etika pengadaan ,dan ketentuan perundang – undangan .
sangat jelas sekali penambahan persyaratan teknis ,bukan persyaratan KEUANGAN,dan itupun jika dalam hal diperlukan,tentunya diperlukan dalam pencapain output pelaksanaan pekerjaan ,bukan keperluan untuk menjegal peserta lain.
Selanjutnya ,Dokumen pemilihan ;
BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP)
E.PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
28.Evaluasi Penawaran
28.12 Evaluasi Teknis
a……dst
b…..dst
1)….dst
2 Penawaran Teknis dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila :
a)……….dst
f) Dokumen lain yang disyaratkan ( harus dengan persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk K/L, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk PD) sebagaimana tercantum dalam LDP dengan ketentuan :
(1) Kriteria Evaluasi diuraikan secara terinci dan terukur.
(2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan.
Disini menjelaskan ,dokumen lain yang disyaratkan atau tambahan persyaratan harus menguraikan kriteria evaluasi secara terinci dan terukur,dan jangka waktu pemenuhan persyaratan,
Harus dipahami ,,yang dimaksud jangka waktu pemenuhan persyaratan adalah memberikan waktu yang cukup kepada peserta untuk melengkapi peryaratan yang ditambahkan ,,sedangkan penambahan persyaratan tersebut diatas harus memiliki saldo sebelum tender diumumkan,,bukan nya memberikan waktu kepada peserta ,tapi membatasi peserta untuk melengkapi atau membatasi peserta agar tidak bisa lagi memasukan uang ke rekning perusahaan.Faktanya ,pada proses tender paket yang memwajibkan meiliki saldo rekning perusahaan hanya dikuti oleh satu perusahaan dari luar kab,Lebong.”kebetulan atau memang sudah dibetulkan dari awal…? Ujar riduansyah. Berdasarkan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
Pasal 57 ,Ayat (2) ,Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Tender Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan;
b. peralatan utama;
c. personel manajerial;
d. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan; dan
e. dokumen RKK
Sama sekali tidak menyebutkan persyaratan KEUANGAN.
Selain menyimpang dari Peraturan diatas,juga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak bSehat,Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
Bersekongkol adalah: “Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.“
Mengatur dan atau menentukan pemenang tender “suatu perbuatan para pihak yang terlibat dalam proses tender secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau untuk memenangkan peserta tender tertentu dengan berbagai cara”. Pengaturan dan atau penentuan pemenang tender tersebut antara lain dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknik, keuangan, spesifikasi, proses tender, dan sebagainya.

Dengan demikian ,Kami Lembaga Swadya Masyarakat (lsm) GERINDO CAB,Lebong terkait hal tersebut ,akan melayangkan surat kepada BUPATI,KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sehat).dan menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah ( LKPP).bahkan perlu menyampaikan ke aparat penegak hukum (aph)
Kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa , awak Liputan45 klarifikasi VIA WarshaApp , dibalas KABAG Pengadaan Barang dan Jasa “tanyakan dengan PPK,karena syarat tender dari PPK”,kemudian diwaktu yang sama,Awak liputan45 langsung Menanyakan dengan Kepala Dinas PUPRP ,namun jawabanya hampir sama,”tanyakan kebidang nya langsung” sungguh Profesional pejabat Lebong (RDN.)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya