Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Ungkap Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki

15/03/2023 06:08
banner-single

Liputan45 Cpm Tangerang,Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023). Pada kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.( Dag ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya