Seorang Ibu Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta.

20/06/2022 11:33
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Seorang perempuan ber insial MSM 39 tahun yang menjadi tersangka penggelapan kasus tindak pidana penggelapan PT Sumber Batu mengaku telah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya.

Kepada penyidik, MSM mengaku menggunakan uang perusahaan untuk DP pengambilan mobil dan membangun rumahnya.

“Iya benar saya pakai sekitar Rp 300 juta. Untuk DP mobil Rp 100 juta, Rp 25 juta untuk bangun rumah dan sisanya dipakai untuk keperluar sehari-hari,” kata MSM saat diperiksa oleh penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, dari hasil audit, pihak prrusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran dana dari rekening milik dia (pelaku),” katanya Minggu (19/6).

Zamrul menjelaskan, dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

“Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak di setorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadi dia. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali,” jelasnya.

Diketahui, MSM telah bekerja sebagai kasir PT Sumber Batu selama empat tahun lamanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap seorang ibu berinisl MSM, 39 tahun.

MSM ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu, di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.( Dag ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya