Sebelum Di Keluarkan Surat Daftar Pencarian Orang ( DPO ),SA Menyerahkan Diri.

21/06/2022 22:49
Array
banner-single

Liputan45 comTangerang, Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sejak tanggal 09 Juni 2022 lalu, SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“ Ya, Alhamdulillah sekitar pukul 14.00 WIB, SA datang untuk menyerahkan diri sebagai tersangka Dugaan Korupsi Mobil Dinas Desa. SA datang bersama pengacaranya dan sebelum kami kirim ke rumah tahanan di Serang Banten, terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan,” ujar Nova Eliza Saragih Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam keterangan pers-nya Selasa (21/06/2022).

Seperti berita sebelumnya, peranan SA yaitu sebagai perantara pembelian pengadaan mobil dinas desa untuk 4 Desa diantaranya Desa Pasir Gintung, Desa Gaga, Desa Buaran Mangga dan Desa Bonisari, semuanya berlokasi di Kecamatan Pahuhaji Kabupaten Tangerang.

“Tersangka SA mengarahkan 4 mantan kepala desa melakukan pembelian mobil operasional melalui SA. Setelah menerima mobil, akhirnya 4 mantan kepala desa tersebut menyerahkan uang dengan total Rp.789.440.000. Namun oleh SA, uang pembelian mobil tersebut tidak dibayarkan ke pihak pemilik showroom, melainkan untuk membayar utang pituang SA kepada David (pemilik showroom,red). Sehingga diduga adanya potensi kerugian negara, maka SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar UU 31/1999 Pasal 2 Tentang Tidak Pidana Korupsi,”tambah Nova Eliza Saragih, Kajari Kabupaten Tangerang.

Sementara ini, sudah ada 4 tersangka dari 5 tersangka yang sudah ditahan yaitu SN, M, DM dan terakhir SA. “ Untuk tersangka STN mantan Kepala Desa Boni Sari saat ini masih dalam proses pencarian. Jika upaya persuasif belum juga diindahkan, maka pihak Kejari Kabupaten Tangerang akan mengeluarkan Surat DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Banten untuk lakukan penangkapan tersangka STN,”tegas Nova. ( Dag )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya