Pelaku Pengeniayaan Jahrudi Belum Juga Tertangkap.

14/06/2022 00:12
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Sudah 20 hari menunggu aksi Polisi Polsek Kresek untuk menangkap pelaku Penganiayaan JAHRUDI belum juga tertangkap.

Jahrudi mengatakan pada tanggal 25 Mei 2022 telah membuat laporan Polisi ke Polsek Kresek, yang diterima oleh SPKT Bripka M. Soleh dengan Nomor TBL/B/76/V/2022/SPKT POLSEK KRESEK/POLRES KOTA TANGERANG.

Lebih lanjut dikatakan pada hari rabu ia ( Jahrudi ) berjalan kebetulan lewat di Kampung CidengRT.010/004, Desa Kresek, Kecamatan Kresek mampir karena banyak orang disamping Alfamart dan melihat dari sekian banyak orang yang ngumpul ada temannya karena ada temannya ia mampir dan ngobrol tidak berapa lama ia ngobrol dengan temannya ada bebrapa teman lain mengluarkan perkataan, dengan bahasa ada polisi-polisi, bertanya ada apa emang polisi.

Amang Alias Komeng yang di duga mengucapkan kata kata tersebut, mengakibatkan terjadi penganiayaan oleh Amang kepada korban dipukul mengunakan benda tumpul yang mengakibatkan mukanya luka parah.

Akibat mukanya dipukul oleh Amang sehingga korban membela diri dengan melakukan perlawanan namun tidak satupun pukulan korban mengenai Amang.
Setelah di lerai oleh teman-temanya,korban menderita luka dan melapor Ke Polsek Kresek.

Dari pertama membuat laporan tersebut belum ada informasi dari Polsek Kresek atas perkembangan kasus yang telah ia laporkan.
Bahkan hingga 20 hari belum juga ada informasi dari Polsek Kresek.korban berencana akan ke Polsek kresek guna mempertanyakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Kresek.( Alex.SH ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya