Kepastian Hukum Terhadap Pelaku Pemerasan dan Premanisme di Wilayah Sepatan Timur yang Tidak Transparan dan Berkepastian Hukum.

03/07/2023 14:52
Array
banner-single

 

Liputan45 Com Sepatan Timur Tangerang- Pelaku Pemerasan dan Premanise di Wilayah Sepatan Timur yang terkesan kebal Hukum sampai saat ini masih bebas berkeliaran tanpa ada Tindakan tegas dari Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sepatan padahal sudah banyak laporan dan bukti yang sudah dilakukan Pelaku (Terlapor).

Kejadian bermula pada tanggal 21 Juni sekira pukul 11:25 yang terekam CCTV Warga dan Pengakuan Tukang dan Pimilik Rumah yang melakukan Renovasi rumah di Perumahan Panorama Sepatan 1, Tanah Merah, Sepatan Timur.

Rupanya Warga yang melakukan Renovasi Rumah tidak luput dari Pantauan Preman yang biasa melakukan Pemerasan diperumahan tersebut dan Wilayah tersebut dengan biasa melakukan pemerasan dengan meminta uang untuk Kordinasi Jatah dan menghambat Material masuk menyetop kegiatan Renovasi yang dilakukan oleh Warga Perumahan.

Kali ini Warga perumahan Panorama Sepatan 1 sudah sangat Resah dan Ketakutan pasalnya Pelaku tersebut merupakan Pelaku yang selama ini Membuat Kekacauan, Ganguan Kantibmas, Premanisme dan Pemerasan di Perumahan Tersebut, dan lagi Permasalan yang dilakukan pelaku tersebut juga sudah banyak memakan korban terbukti dengan banyaknya Warga yang sudah sangat resah akan aksi yang dilakukan Pelaku. Dalam hal tersebut juga Warga berharap dan sudah menyampaikan Dukungan terhadap Polri dalam memberantas aksi Premanisme yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Warga.

Minggu, Pada saat kami Konfirmasi terkait persoalan perkara tersebut kepada Wadah Warga dan Ketua Paguyuban Warga Panorama Sepatan 1 ANGGA RENSA HERIGUAN Membenarkan jika Hari Jumat 23 Juni 2023 Korban dan Warga Melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota dengan bukti Lapor LP/B/131/VI/2023/SPKT/POLSEK SEPATAN/POLRES METRO
TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Terang “Angga Rensa”.

Ketua Paguyuban Warga tersebut juga sangat berharap Kepada Jajaran Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota agar secepatnya Perkara 368 tersebut bisa dinaikan ke Tahapan selanjutnya sesuai dengan Fakta dan Bukti-bukti yang sudah Pelapor dan Warga Serahkan.( RTM ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya