Didga Pungli PTSL,1 1 Warga Mekarsari Jambe Buka Laporan Ke Kejaksaan

01/09/2022 18:11
Array
banner-single

Liputan45.Com – Sebanyak 11 warga digeruduk belasan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (31/08/2022).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ate Ilyas Qeusyini membenarkan, adanya kedatangan 11 warga tersebut mengadukan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum aparatur desa. Kedatangan mereka pada Selasa (30/8) sekira pukul 16.00 WIB dengan didampingi pengacara hukum.

“Ada 11 orang warga yang mengurus sertipikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mengadu kalau dimintai uang Rp500 ribu untuk pengurusan sertipikat tanah,” ujarnya kepada wartawan.

Ate menambahkan, laporan warga tersebut masih dalam penanganan dan dilakukan pengumpulan bahan serta keterangan. “Kita terima laporan dan kita dalami keterangan warga yang mengaku kalau dimintai oleh oknum aparatur desa,” jelasnya.

Ate mengharapakan, masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila ada pungutan di luar dari aturan. “Kalau sesuai aturan itu Rp150 ribu untuk biaya patok saat pengukuran. Bila menemukan adanya diluar dari biaya itu silakan lapor ke penegak hukum,” ucapnya. (Ibnu)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya