Liputan45 Com Banten, Seharusnya penetapan UMP Provinsi Banten tahun 2024 sudah keluar SK, namun ini menjadi kabar buruk bagi buruh Banten karena jangankan rapat, bahkan buruh terkunci oleh pintu gerbang Kantor Dinas Ketenakerjaan Provinsi Banten yang tertutup bahkan digembok rapat-rapat.
Menyikapi hal ini maka para petinggi buruh dari seluruh organisasi buruh di Banten mengadakan rapat dadakan untuk menolak regulasi PP No. 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP No. 36 tahun 2021 untuk penentuan Upah 2024.
Ketua DPC KSPSI kab. Tangerang, Rustam Efendi,S.H.,M.H. dalam rapat tersebut mengatakan bahwa “Kabupaten Tangerang siap untuk melakukan aksi parlemen jalanan dikarenakan kengakuhan pimpinan di wilayah Kabupaten Tangerang yang tetap akan mengikuti regulasi PP No. 51 tahun 2023”.
Sebagai gambaran bersama Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, S.M. mengatakan bahwa informasi dari Kadisnaker Provinsi Banten dan Kabid Pengupahan bahwa untuk UMP Provinsi Banten hanya naik kisaran 2,5 % atas dasar nilai @ 0,1 itu juga usulan unsur Apindo dan Akademisi, sementara suara dari unsur buruh/pekerja tidak didengar sama sekali, sedangkan kalau mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi seharusnya Provinsi Banten naik kisaran 6,65%. Dan yang lebih mengecewakan adalah per hari ini SK UMP Banten 2024 belum ada kabar yang jelas. Regulasi PP No. 51 tahun 2023 sangat tidak berpihak pada buruh, hanya medegradasi hak hak normatif buruh, maka harus kita tentang dan hak pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan harus diabaikan dengan kata lain Cabut PP No.51 tahun 2023 agar situasi tetap kondusif.
Kesimpulan dari semua perwakilan buruh dari semua wilayah Kabupaten/Kota siap All Out untuk mengawal penentuan UMP dan UMK di wilayah Provinsi Banten.Hiduup Buruuuuuh.
(red/kdx).