Liputan45 .Com,Lebong Paket pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan Kabupat en Lebong, Provinsi Bengkulu, Anggaran Tahun 2019/2020 akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
HAL ini di katakan Iryanto selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERINDO Bengkulu, saat awak Liputan 45 com, mewawancarai di kantor Sekretariatnya di Bengkulu, 30/6/ 2021, Iryanto membenarkan dalam waktu dekat kami LSM GERINDO BENGKULU akan menyampaikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH),langka – langkah yang di ambil oleh LSM GERINDO BENGKULU adalah merupakan bentuk kinerja LSM GERINDO dalam melaksanakan TUPOKSI Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diatur dalam UU Nomor 31 Th 2009 jo UU Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauan Lsm Gerindo, mulai dari proses tender sampai pada tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan,diduga ada indikasi tindakan yang merugikan uang negara, bukti – bukti petunjuk atas dugaan tersebut sudah cukup untuk disampaikan ke APH.ujarnya mulai dari dokumen pemilhan,spek teknis,RAB,asbuldrawing,serta Dokumentasi Pekerjaan.namun saat ini kami masih berkordinasi dengan orang Teknik yang lebih mengerti,apakah sudah cukup layak atau tIdak untuk dilaporkan Ke APH.
Ketika awak Liputan45 com, mengkonfirmasi ke Iryanto mengatakan, Pekerjaan yang terindikasi adanya tindakan yang merugikan uang negara , ada 4 Paket Pekerjaan yang diduga merugikan uang Negara antara lain :
1.Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Turan Lalang – Tes/Jembatan Air Pauh (Pelebaran)
dengan Nilai Pagu Rp 8.000.000.000 Anggaran Tahun 2019.
2. Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ketenong – Sebelat Ulu Kec. Pinang Belapis (Hotmic) (DAK)
Dengan Nilai Pagu Rp. 4. 920.000.000 Tahun Anggaran 2020
3.Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Karat Ds. Pel. Talang Leak Kec. Bingin Kuning (DAK
Infrastruktur) Dengan Nilai Pagu Rp 1.500.000.000 Tahun Anggaran 2020.
4. Paket Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Air Cendam Dengan Nilai Pagu Paket Rp Rp. 3.100.000.000
Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut dikatakan Iryanto ,untuk Pekerajaan .Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Turan Lalang – Tes/Jembatan Air Pauh (Pelebaran) diduga tidak dilaksanakan Tahapan Pemeliharaan oleh Pihak Perusahaan pelaksana pekerjaan,dan informasi lisan yang kami, (iryanto), terima bahwa perusahaan ( CV RVIN PERKASA ) Sudah dimasukankan ke daftar hitam oleh Pihak Dinas PUPR Kab.Lebong.tentunya hal tersebut Pihak Perusahaan harus mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk dikembalikan ke Kas Pemerintah Daerah,namun hingga berita ini diturunkan awak Liputan 45 com belum mendapatkan Keterangan dari pihak Dinas PUPR Kab.Lebong.
terkait dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ketenong – Sebelat Ulu Kec. Pinang Belapis (Hotmic) (DAK) Dengan Nilai Pagu Rp. 4. 920.000.000 Tahun Anggaran 2020 pernah disampaikan surat klarifikasi LSM GERINDO kepada Dinas PUPR Kab.Lebong namun tidak ada jawaban dari pihak Dinas PUPR.( RDN )