Rampas Hak Anak, Kader Gelora Desak Pemerintah Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

18/06/2022 21:56
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Musim tahun ajaran baru menjadi momok menakutkan bagi orangtua murid. Pasalnya, orangtua murid dibuat cemas dengan adanya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan pemerintah.

Pemerhati Pendidikan, Sukardin mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan sistem PPDB zonasi tersebut.

Ia menilai penerapan sistem zonasi ini telah merampas hak anak untuk belajar di sekolah Negeri.

“Berdasarkan pantauan kami di lapangan sistem zonasi ini telah merampas hak anak untuk belajar di sekolah Negeri. Dan, sejak diterapkannya sistem zonasi ini mayoritas orangtua murid yang berdomisili jauh dari lokasi sekolah kerap dihantui rasa cemas dan ketakutan, karena anaknya secara otomatis tidak bisa menikmati pendidikan di sekolah Negeri,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, Minggu (19/02/2022).

Kader Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini menuturkan, Kemendikbud tampaknya tidak siap dalam menerapkan sistem zonasi tersebut.

Sebab, peserta didik baru yang mendaftar di sekolah milik pemerintah jumlahnya cukup fantastis.

Sementara, ketersediaan gedung sekolah serta kuota yang tersedia sangat minim sekali, sehingga para peserta didik yang bertempat tinggal jauh dari sekolah Negeri harus mengelus dada.

“Jumlah peserta didik baru tak sebanding dengan jumlah ruang belajar. Salah satu contohnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Di daerah ini gedung sekolah SMA Negeri jumlahnya sangat minim, bayangkan satu kecamatan hanya satu SMA Negeri, sedangkan jumlah siswa yang mendaftar membeludak,” katanya.

Sukardin menambahkan, dengan minimnnya sarana dan prasarana pendidikan serta tingginya animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anak- anaknya di sekolah Negeri, maka dapat dipastika akan membuka peluang para oknum untuk “bermain” dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

“Peluang itu bisa dimanfaatkan oleh para oknum untuk mencari keuntungan. Saya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada indikasi praktek jual- beli kursi, dan harganya pun cukup fantastis bisa mencapai Rp10-15 juta per kursi untuk tingkat SMA Negeri. Ini harus disikapi serius oleh pemerintah, jangan sampai psikologis anak rusak gara- gara sistem zonasi ini,” ujarnya.( Dag.)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya