Liputan45 Com KABUPATEN TANGERANG – Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi) H.Retno Juarno SH angkat bicara terkait Proses pembelanjaan dan rencana relokasi pengadaan lahan SD Negeri Patrasana 1 pada Anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023
Menurut H.Retno Juarno SH Proses Pengadaan Lahan Tersebut harus sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 serta PP No 19/2021 tentang Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jadi jangan sampai ada intervensi maupun monopoli dari pihak manapun baik itu para pejabat maupun pemerintahan Desa terkait penentuan lokasi yang berarah mencari keuntungan..
“Kami sudah mendapatkan dan mendengar informasi tentang adanya dugaan intervensi lokasi yang di lakukan oleh beberapa pihak, dan kami juga akan terus memonitor dan mengawasi proses ini sampai selesai,”pungkas H.Retno Juarno,sementara itu baik kepala sekolah SDN patrasana 1 atau pun UPT dan Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang belam dapat di konfirmasi.( Red/ HO).