Pembangunan Jembatan Penghubung dua Desa Diduga Tidak Sesuai Bestek

14/08/2023 20:43
Array
banner-single

 

Tangerang,Liputan45.com,-Bangunan jembatan penghubung Desa Sindang Sono dan Desa Sindang Asih Kp .Gembong Rt 02/08 Kecamran Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga menjadi ajang korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek.

Pembangunan jembatan penghubung yang menggunakan sumber dana Aspirasi Dewan “POKIR” Praksi “PPP “Partai Persatuan Pembangunan APBD TA 2023 DBMSDA Kabupaten Tangerang ( 149,400,00000.- ( Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), Lokasi pembangunan jembatan Kp. Gembung Rt 02/02 desa Sindang Sono/ Sindang Asih kecamatan Sindangjaya warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut tidak adanya keterbukaan informasi publik “KIP” (14/8/2023). 

Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di pembangunan tersebut, salah satu warga Desa Sindang Sono , yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media, mengatakan bahwa pembangunan jembatan penghubung tidak maksimal diantaranya perkitan pembesian antara pengikat dan yang lainnya saya menduga tidak sesuai Spek, pembesiannyapun tidak maksimal dan pondasi dasarnya kurang dalam sllup pertulangan besi tidak sesuai RAB ,adukan pasir + semen dengan cara manual seharusnya mengunakan mixser atau molen, mengurangi kualitas dan kuantitas.SMK3 Keselamatan pekerja tidak di lakukan ” K3 Diabaikan”

Lanjut narasumber, “Pembangunan jembatan penghubung ini harus segera di tindak lanjuti oleh instansi terkait, jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di duga disinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya pembangunan jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat. Serta dalam realisasi pembangunan jembatan penghubung tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).”

Di tempat terpisah menurut lembaga LSM dan Aktivis Kabupaten Tangerang wahyudin  meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, kepolisian dan kejaksaan jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung di Desa sindang sono/ sindang asih kecamatan sindangjaya tesebut, karena kegiatan pembangunan jembatan tidak sesuai spek.

Sesuai undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara. 

Sebelum berita diturunkan secara publik pihak- pihak terkait DBMSDA belum bisa di konfirmasi.(Bang Rum).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya