Parkir liar Menjamur Di Kota Tangerang

06/03/2023 13:44
Array
banner-single

Liputan45 Com Kota Tangerang,Oknum parkir liar meneriaki Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang seperti maling. Ini terjadi Rustam Effendi, S.H., M.H. Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang sesaat setelah photo copy dokumen di belakang Bank BTN Cikokol Rustam tidak parkir di tempat yang sudah di persiapkan oleh oknum pakir di pinggir jalan melainkan ia parkir di depan toko photo copy setelah selesai photo copy Rustam bersama rekannya bergagas meninggalkan toko photo copy,namun Rustam kaget mendengar teriakan wuy,wuy, wuy bayar Rustam kaget sepertinya ada yang meneriakin dirinya lallu Rustam turun dari motor bertanya kepada oknum parkir liar itu, ada apa broo kata Rustam? Si tukang parkir liar itu berkata harus bayar parkir. Jawab Rustam hanya sebentar kok harus bayar dan kenapa broo teriak kayak saya maling aja. Lalu oknum parkir liar itu mengatakan bayar, bayar dan bayar. Rustam mengabaikan seruan perkir liar itu Rustam melanjutkan perjalanannya.

Jam 12.00 wib Rustam menemui Oknum juru parkir liar di sekitaran belakang Bank BTN, BPJS Kesehatan dan Kantor Disnaker Kota Tangerang. Rustam bertanya brooo saya pensaran kenapa brooo teriak kayak saya maling aja. Jawabnya maaf pak kalau saya salah, lalu Rustam tanya uang hasil parkir ini kamu setor ke saiapa jawab oknum parkir liar itu ada bosnya. Lalau Rustam tanya lagi ada ijin kah parkiran ini si oknum parkir liar tidak menjawab.

Kondisi jalan dibelakang Bank BTN, Depan Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Disnaker Kota Tangerang. Belangan ini menjadi tempat oknum parkir liar mengais rupiuah, namun naibnya Pemerintah Kota Tangerang menutup mata dengan adanya parkir liar ini karena adanya parkir liar itu mengganggu pengedara roda empat menuju kampus Universiatas Muhamadiayah, Pengadilan Agama dan perkantoran yang ada di dalam.

Menurut Rustam seharusnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Satpol PP melakukan penertipan parkir liar di Kota Tangerang tersebut. Yang menjadi aneh kenapa oknum parkir liar bebas menggunakan jalan untuk parkir kendaraan roda dua yang di pungut uang pakir sebsar Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah) per Motor.

Menurut Rustam tidak mungkin mereka bebas mengunakan jalan untuk area parkir liar kalau tidak ada oknum yang mem bekinginya.

Akibat parkir liar itu menggangu pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang akan ke kantor BPJS Kesehatan. Rustam berharap Wali Kota Tabgerang segera memerintahkan Dinas Terkait untuk mensterilkan jalan yang di gunakan untuk parkir liar mendulang rupiah berjutaan setiap harinya dan tidak ada yang di stor ke PAD ( Penghasilan Asli Daerah) Kota Tangerang.( Red).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya