Terkait Dugaan Penjualan Buku LKS yang di lakukan SDN II Peusar, Sudah di Laporkan

27/10/2023 12:43
Array
banner-single

 

Liputan45.Com-Tangerang-Tidak jarang sekolah yang mengabaikan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, dengan dalih menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping atau referensi pengetahuan bagi anak didik, hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya, Rabu 25/10/2023

Seperti yang terjadi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) II peusar yang berada di kecamatan Cikupa kabupaten tangerang, pihak kepala sekolah bekerjasama dengan pihak penerbit buku LKS.

terkait pemberitaan yang beberapa hari yang lalu di Media Liputan 45.com terkait penjualan buku LKS SDN II peusar, ketika di kirimkan link berita lewat pesan WhatsApp ke Dinas pendidikan kabupaten Tangerang bagian Gtk dengan singkat Memberikan jawaban “ok”.

Kemudian Awak Media mencoba menghubungi Ketua PGRI Cikupa Mulyadi untuk mendapatkan tanggapan terkait dugaan di atas, akan tetapi belum mendapatkan tanggapan hanya memberikan informasi bahwa baru selesai melaksanakan kegiatan.

“Hampura kang saya baru selesai kegiatan di Puskesmas Pasirjaya”.

Dengan dugaan penjualan buku LKS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN II Peusar melalui salah satu tenaga pengajar, ini sudah merupakan tindakan melanggar aturan, dan harus menjadi atensi.(Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya