Liputan45.com Lebong-Bengkulu,
Proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Kecamatan Rimbo Pengadang – Topos mulai dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari Jasa Konsultan.
Proyek tersebut merupakan kegiatan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, dengan Nilai Pagu Rp 14.110.835.450,00.yang dilaksanakan oleh Perusahaan Raflesia Teknik Sentosa.
Pantauan wartawan Liputan45.com pada Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong,Paket Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kec. Rimbo Pengadang-Topos (DAK) masih dalam proses Lelang dengan Nilai Pagu Rp 623.847.462,00,dengan jadwal Tandatangan Kontrak 15 – 20 Juni 2023,sedangkan Kegiatan Pisik nya sudah terkontrak akhir bulan 28 April 2023, dan mulai dikerjakan.
Jika proses tender Paket Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kec. Rimbo Pengadang-Topos (DAK) selesai tepat waktu,yakni 15 – 20 Juni 2023,artinya pekerjaan pisik nya sudah berjalan 1 bulan lebih tanpa ada pengawasan konsultan.
Ketika awak Liputan45 konfirmasi ( 23/05/2023) melalui pesan watshapp kepada pihak Pelaksana soal pengawasan,di balas oleh saudara “Halimi” selaku pihak Rafflesia Teknik Sentosa dengan mengatakan pengawasan untuk saat ini dilakukan oleh Tim Teknis dari PUPRP,dan dari pihak PUPRP sendiri ketika dihubungi untuk minta tanggapan, hingga berita ini dinaikan belum ada balasan untuk dimintai tanggapan.
Selanjutnya,,Perusahaan Rafflesia Teknik Sentosa selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Kec.Rimbo Pengadang – Topos adalah Penyedia Jasa ( Kontraktor ) yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Ketenong 2 – sebelat ulu (DAK) tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Kontrak Rp 10.134.358.723,49.Informasi yang kami peroleh, bahwasannya pekerjaan tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yakni, kelebihan bayar atau yang disebut TGR..tentunya hal tersebut karena kurangnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas.
Perlu diketahui,Kegiatan Pemerintah yang mengakibatkan pengeluaran keuangan daerah dan/atau pengadaan barang dan Jasa itu tidak dapat dipisahkan dengan Perencanaan,Pengawasan,Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban,jika salah – satu rangkaian tersebut terpisahkan atau ditiadakan,dapat diduga peluang untuk melakukan tindakan Korupsi semakin terbuka lebar ( rdn ).