Perusahaan Kabel di Kota Tangerang Nakal, lepas dari pengawasan Disnaker Propinsi Banten

07/11/2023 19:54
Array
banner-single

Liputan 45.Com|Tangerang- EVIYANA mengaku masuk kerja di PT. Damai Cable Indonesia, tanggal 25 Agustus 2022 ditempatkan di bagian Admin Produksi hingga sekarang, pada awal masuk kerja Eviana di janjikan gaji pokok Rp.3.000.000,- plus Rp.520.000,- Atasan Evi MR Orang asing menjanjikan bahwa gajinya akan dinaikan setiap per tiga bulan, per enam bulan dan per tahun dengan gajih pokok sesuai UMK Kota Tangerang berjalan, serta tunjangan jabatan, uang makan, tunjangan insentif, tunjangan kompetensi janji tersebut Evi seharusnya menerima gaji di atas UMK Kota Tangerang.  Upah/gaji tersebut akan naik dan di sesuaikan dengan kinerja Evi.
Namun apa yang terjadi setelah satu tahun tiga bulan bekerja di PT.Damai Cable Indonesia, Evi mengajukan kenaikan gaji namun tidak sesuai dengan perjanjian awal Evi hanya menerima kenaikan gaji sebesar Rp.500.000.- selain itu, jobdesk Evi juga di luar bagian yang awal di janjikan sebagai admin produksi, Evi disuruh untuk ngeback up pekerjaan HRD, sebagai asistent MR membantu menyiapkan dokumen dan merapihkan dokumen-dokumen perusahaan, HSE (Health, Security, and Environment) untuk audit ISO SMK3, dan Evi bertanggung jawab juga untuk data scrap (Limbah kabel dari proses produksi) yang dari produksi hingga keluar masuk gudang sampai penjualan.
Untuk scrap yang sudah masuk ke gudang itu seharusnya menjadi tanggung jawab kepala gudang tetapi ini di berikan ke Evi sebagai admin produksi, Pernah kehilangan scrap tembaga hingga hampir 2 ton dan Evi yang harus memberikan keterangan ke kepolisian untuk membuat BAP.
Ketika sudah ada HRD yang baru, Evi di pindahkan ke bagian PPIC, dan Evi keberatan atas perlakuan pimpinan dan manager keuangan yang mengatakan bahwa Evi selama ini tidak bisa bekerja dan tidak bekerja apa-apa, tidak berfungsi di perusahaan hanya duduk saja bisanya, padahal Manager HRD dan MR sudah menjelaskan jobdesk Evi yang sangat banyak membantu mereka dan sangat berfungsi dalam perusahaan dengan menggunakan bahasa mandarin dikarenakan mereka tidak bisa berbahasa indonesia.
Pimpinan dan manager keuangan akan memecat Evi jika dia tidak mau mengerjakan apa yang mereka perintah tanpa ada negosiasi.

Mengenai hal tersebut kuasa hukum EVIYANA, Rustam Effendi, S.H,.M.H.  meminta Pengawasan Disnaker Propinsi Banten Korwil Kota Tangerang agar memeriksa PT. DAMAI CABEL INDONESIA. Jl. Manis V No.11, RT.001/RW.003, Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15136. Atas Kesalahan perusahan diantaranya:
1. PT. DAMAI CABEL INDONESIA Membayar upah di bawah UMK Kota Tangerang tidak ada penangguhan
2. PT. DAMAI CABEL INDONESIA PKWT karyawan tidak tanda tangan dan tidak di catatkan ke Disnaker Kota Tangerang.
3. PT. DAMAI CABEL INDONESIA Laporan upah di BPJS beda dengan yang di terima pekerja
4. PT. DAMAI CABEL INDONESIA UKL-UPL tidak sesuai dengan pisik gedung. Contoh tingkat kebisingan.
5. PT. DAMAI CABEL INDONESIA Jam kerja 08.00-17.00 sabtu tidak libur
6. PT. DAMAI CABEL INDONESIA Hari kerja 28 hari, namun libur minggu wajib kerja, kalau tidak kerja di SP.
Rustam Effendi berharap Pengawasan Disnaker Propinsi Banten bisa memeriksa perusahaan PT. DAMAI CABEL INDONESIA serta menetapkan kekurangan upah terhadap klien Kami EVIYANA Pro Justitia.(Team/Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya