Pembangunan Paving Blok di Desa Bunar Tidak Memenuhi Standarisasi, Dewa : Harus di Bongkar Ulang

24/11/2023 12:21
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com | Tangerang, Lagi-lagi kegiatan dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya saat awak media investigasi ke lokasi kegiatan, menemukan beberapa kejanggalan, Di ketahui kegiatan tersebut berada di kampung Bunar Tegal RT 02/02 Desa Bunar kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (24/11/2023).

Saat Team awak media bersama Liputan 45.com sambangi lokasi (17/11/2023) di temukan adanya kesengajaan dengan tidak menerapkan K3, lebar kanstin yang seharusnya 20cm, ini hanya 18 cm, kemudian Awak Media lensaberita.online konfirmasi ke pengawas yang di tunjuk oleh Dinas sehingga pihak pengawas langsung menegur pihak pelaksana nya untuk di ganti.

“Siap bang, sudah saya sampaikan ke pelaksana (Ramdhani-red) untuk mengganti kanstin”, ungkap pengawas.

Kemudian pada hari Jumat (24/11/2023) awak Media Liputan 45.com bersama team kembali mendatangi lokasi kegiatan, namun kenyataan di lapangan pihak pelaksana tidak menggubris teguran dari pengawas dan masih menggunakan kanstin yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk kejanggalan yang di duga tidak mematuhi standarisasi:
1. Tidak menggunakan agregat
2. Tidak adanya pemadatan
3. Hampir seluruh kanstin yang terpasang pecah dan sompal
4. Pekerja tidak terapkan K3
5. Tidak ada papan informasi
6. Hasil pasangan yang sudah terpasang goyang/labil kemungkinan akibat tidak ada pemadatan

Ketika di tanya salah satu pekerja menyampaikan bahwa dia hanya bekerja mengikuti perintah, adapun papan proyek di pasang ketika pekerjaan sudah selesai.

” Saya cuman kerja bang, tidak tahu soal itu, kalau papan informasi nanti di pasangnya kalau kerjaan udah selesai”, ungkap pekerja

Aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang Dewa Rey menanggapi hal tersebut, bahwa memang secara Pengawasan sudah maksimal menjalankan fungsinya dan sigap ketika ada pelaporan dari masyarakat akan tetapi memang pihak pelaksana nya yang bandel.

“Saya apresiasi pengawasan dari Dinas, cuman sangat di sayangkan pelaksana tidak mematuhinya”, terang Dewa.

Kendati demikian, Dewa Rey berharap untuk Dinas Perkim jangan asal memberikan kepercayaan kepada pihak penyedia yang tidak mau mengikuti aturan”, tandasnya lagi.

Lanjut Dewa” kegiatan paving blok ini harus di bongkar kembali, karena tidak memenuhi standarisasi pengerjaan “, pungkasnya.

Hingga berita ini terbit pihak pelaksana belum dapat terkonfirmasi. (Red/Team)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya