Pembangunan Gedung Serba Guna Wisma Mas Pasar kemis Di Duga Tidak Sesuai Bestek

12/09/2023 20:28
Array
banner-single

 

liputan45.com- Tangerang- Pembangunan Gedung Serba Guna “GSG” Wisma Mas 1 RW/004 Kelurahan Kuta jaya Kecamtan Pasar kemis, Nomor 8/K, APBD- BANG-DTRB/2023 , Anggaran Rp.386.303.000,00.- Pelaksana PT.SUMBER MULYA INTERNUSA menjadi sorotan.

Proyek pembangunan Gedung Serba Guna yang di kerjakan PT.SUMBER MULYA INTERNUSA diduga mengurangi volume kedalaman galian tanah pondasi bawah , besi pertulangan tiang cakar ayam diduga tidak sesuai gambar yang sudah di tentukan pada harga satuan RAB.

Patut di duga mengurangi spek, dalam proses pengerjaan proyek para pekerja abaikan APD Keselamatan dan kesehatan kerja SMK3, Langgar aturan Kontruksi.

Hal tersebut di katakan oleh Baim salah satu aktivis Kabupaten kepada awak media online di ruangannya, selasa10/09/2023. Pelaksana PT.Sumber Mulya Internusa telah abaikan keselamatan dan kesehatan kerja SMK3 ” APD” ironisnya perakitan besi pertulangan Slluf atas dan bawah cincin” antingan menggunakan besi berukuran 6 full, bahkan dalam penerapan pemasangan pembesian pertulangan cakar ayam pada lubang galian tanah Lapis pondasi bawah ” LPB” seharusnya mengunakan adukan pasir berukuran 5 cm, namun hal tersebut di abaikan, gagal Kontruksi tidak sesuai standarisasi yang sudah di tentukan RAB, ujarnya.

“Pada saat melakukan pembangunan tentu para pekerja tidak boleh dilepaskan begitu saja, tetapi perlu didampingi oleh seorang pengawas, hal ini bertujuan agar pembangunan yang sedang dilakukan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan di awal, dan terhindar dari kegagalan struktur bangunan.

Karena apabila pengawasan dilakukan secara sembarangan atau pembiaran, bahkan tidak ada pengawasan sama sekali, maka potensi kegagalan struktur bangunan GSG akan lebih besar dan dapat menyebabkan kerugian.

Pembangunan gedung diduga merugikan keuangan negara sudah pasti ,PPTK, Lemah Pengawasan

Kesalahan Operasional Pada tahapan ini, kesalahan lebih berorientasi kepada pihak pengguna atau dalam penggunaan dan operasional bangunan tersebut. Jika gagal kontruksi harus melakukan pergantian atau merubah fungsi awal pada bangunan yang dibuat.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan PPTK, KPA, Pengawas lemah pengawasan terkesan tidak mampu menjalankan aturan. Mutual check awal atau biasa yang di sebut MC-0% -50% dan MC-100% merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan di sesuaikan antara gambar.

Kami selaku sosial kontrol Aktivis kabupaten Tangerang, akan melayangkan surat pengaduan mendesak Kejaksaan, Inspektorat agar mengaudit pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) tersebut. Untuk di ketahui, lokasi Wisma Mas RW 04 Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis. Sampai saat ini pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi.(Rumaidi)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya