Liputan45.Com Perwakilan Bengkulu – Lebong-
CV Mandiri Empat Sepakat Topos sungguh luar biasa,9 Paket Pekerjaan dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, tidak hanya itu, ada 4 perusahaan lagi yang mengerjakan lebih dari 5 paket proyek dalam waktu yang bersamaan, semua kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2023. Hal ini jarang terjadi dalam kegiatan pengadaan barang/Jasa Sebelumnya, hanya terjadi di era nya Bupati Lebong kopli ansori.
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pantauan Awak Liputan45.com pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab.Lebong Tahun Anggaran 2023 ditemukan 4 perusahaan yang mengerjakan lebih dari 5 paket pekerjaan dalam waktu yang bersamaan dan lokasi yang berbeda, diantaranya,
1.CV Mandiri Empat Sepakat Topos 9 Paket.
2.CV Alfahira 6 Paket,(1 paket Pemda Provinsi)
3.CV YERAYU 6 Paket
4.Abdi Jang Karya 6 Paket.
Cukup luar biasa..! apakah bertentangan dengan peraturan….?
Untuk diketahui,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021, pada BAB II menjelaskan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip antara lain, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Kemudian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga dikuatkan dalam Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1,Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, huruf (d) persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat. Artinya paket PL, dan Tender semua diatur dalam peraturan ini, termasuk batas maksimum paket pekerjaan yang boleh dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, yaitu Sisa Kemampuan Paket (SKP).
SKP merupakan persyaratan Teknis untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan KP (Kemampuan Paket) untuk menghitung kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan yaitu usaha kecil sebanyak 5 paket dan usaha non kecil 6 Paket.
Terkait soal Sisa Kemampuan Paket terhadap Perusahaan Kecil yang tidak boleh lebih dari 5 paket pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, awak Liputan45.com menghubungi Kepala Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Lebong saudara “Eldi”, jawabannya ”untuk paket nilai pagu anggaran paling banyak 200 juta proses pemilihan penyedia tidak dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), jadi kami tidak mengetahui kalau ada 9 paket dalam 1 perusahaan kecuali paket nilai pagu anggarannya diatas 200 juta “,singkat jawab Eldi”.
Pihak perusahaan saat di hubungi awak
Liputan45.com tidak memberikan jawaban, salah – satunya CV Mandiri Empat Sepakat Topos.(Rdn)