Klarifikasi Terkait Beredarnya Voice Note Oleh ASN Pegawai KUA Kecamatan Jayanti Tentang Akan Dibangunnya Greja Dijayanti Itu HOAX

15/08/2023 17:00
Array
banner-single

 

Liputan45.com-Tangerang, jayanti, Terkait beredarnya voice note yang berisi bahwa akan di bangunnya Greja di wilayah kecamatan jayanti, oleh Asn Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayanti adalah Hoax atau tidak benar. Senin (14/08/23)

ASN yang berinisial (H) pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayanti, membuat klarifikasi dirinya dan meminta maaf atas ke khilafan nya menyebar voice note yang berisi akan di bangunnya greja di wilayah kecamatan jayanti itu tidak benar atau Hoax

Pada hari ini tanggal 14 Agustus saya selaku ASN Kabupaten Tangerang mohon maaf atas kehilafan saya kepada Kepala Kemenag, Kabupaten Tangerang, masyarakat Jayanti, (HKBP) Jayanti, seluruh elemen lembaga dan MUI kecamatan Jayanti, oleh karena itu atas beredarnya voice note dalam hal ini suara saya menyakiti dalam hal menyikapi rumah ibadah, sementara saya sebagai ASN Kemenag menghimbau agar kita tetap menjaga kerukunan umat beragama dengan menerima perbedaan yang ada. Ucap Hakim

Masih Hakim, Saya atas nama pribadi mohon maaf yang sebesar besarnya karena telah “khilaf”dan menyebar kan voice note, bahwa akan di bangunnya Greja di Perumahan Taman Cikande, yang ada di wilayah kecamatan jayanti itu tidak benar atau hoax, sehingga menimbulkan kegaduhan. Jelasnya.

Ditempat Terpisah, Mulyani Ketua Pokja Gabung Jayanti, menyampaikan, Semoga ini jadi pelajaran penting buat kita semua, terutama bagi para pegawai Asn, agar lebih berhati hati dalam berbicara, apalagi di muka umum, semoga kedepannya wilayah kecamatan jayanti semakin kondusif dan sejuk, sesuai moto dari Pokja Gabungan Wartawan, Lsm, Ormas dan OKP Jayanti. Terang Ketua Pokja.

Sementara, itu Ditempat terpisah Camat Jayanti Yandri Permana S. Stp, menyampaikan,”Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada rencana pembangunan gereja di kecamatan jayanti atau khususnya di perumahan taman cikande, desa cikande, Informasi yg beredar tersebut salah dan menyesatkan dan berpotensi memecah belah persatuan diantara umat islam dan juga kerukunan dalam umat beragama. Kata Camat Jayanti.

Masih Camat Jayanti, yang benar adalah adanya permohonan dari (HKBP), Pos Layanan Jayanti terkait ijin pemanfaatan rumah sebagai tempat ibadah yg bersifat sementara dg masa berlaku ijin paling lama 2 tahun, itu pun ruang lingkupnya kecil berlokasi di perumahan taman cikande khususnya area kampung yang disebut kampung batak, Saya kira kita semua yang hidup diwilayah saling berdampingan dengan perbadaan suku, agama, budaya sehingga kita jg memiliki konsekwensi untuk menghormati hak hak asasi yg salah satunya hak utk beribadah, Oleh karenanya saya menghormati upaya permohonan yg sedang dilakukan oleh HKBP Pos Layanan Jayanti tersebut. Jelas Yandri Permana.

Saya menghimbau kepada seluruh pemuka agama dan masyarakat khususnya muslim di wilayah jayanti untuk mengedepankan toleransi dan kerukunan umat beragama serta jangan mudah terpancing dengan isu isu SARA yang hoax.Tandasnya Camat Jayanti Yandri Permana S. Stp.

(HO)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya