Kepengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintahan Desa Cangkudu Tidak Pernah Memungut Biaya

19/09/2023 12:59
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com-Balaraja-Tangerang- Dalam menjalankan pemerintahan untuk melayani masyarakat pemerintah Desa Cangkudu tidak pernah memungut Biaya apapun untuk masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Desa Cangkudu H. Abdullah S.sos kepada awak Media, Selasa 19/9/2023.

Kepala Desa Cangkudu H. Abdullah S.sos menuturkan kepada awak media saat di wawancarai bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Cangkudu belum pernah ada pungutan biaya dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

” Semenjak saya menjabat sebagai Kades Cangkudu belum Pernah Memungut Biaya apapun kepada masyarakat terkait kepengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil”, tegas kades.

Lebih lanjut kades Cangkudu dalam menjalankan pelayanan bagi masyarakat akan selalu optimal agar masyarakat merasakan kepuasan dalam pelayanan.

“Saya akan selalu berusaha maksimal dan totalitas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat “, pungkasnya.

Senada di sampaikan Herman warga RT 04/01 Desa Cangkudu ketika di jumpai di kantor Desa bahwa tidak ada biaya apapun saat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Tidak ada biaya pak, gratis”, ungkapnya singkat.( Bonet)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya