Kembali Tercoreng Disdik Kabupaten Tangerang Atas Ulah Sekolah Dasar Negeri II Peusar

25/10/2023 23:16
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com-Tangerang-Tidak jarang sekolah yang mengabaikan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, dengan dalih menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping atau referensi pengetahuan bagi anak didik, hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya, Rabu 25/10/2023

Salah satunya yang terjadi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) II peusar yang berada di kecamatan Cikupa kabupaten tangerang, pihak kepala sekolah bekerjasama dengan pihak penerbit buku LKS,
penjualan buku LKS juga marak terjadi di setiap ajaran baru, bahkan setiap pergantian semester.

Inilah dasar hukum larangan Sekolah menjual Buku LKS ke siswa :

1. Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.

2. Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

3. surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta  dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Salah satu wali murid berkeluh kesah kepada awak Media yang enggan disebutkan namanya mengatakan “saya bingung kenapa Sekolah Dasar Negeri suruh beli buku LKS terus pak, setiap ganti semester padahal kan sudah ada buku paket bacaan dari sekolah kenapa harus beli buku LKS senilai Rp 120.000,- jumlah buku LKS 10 pcs, dan membelinya kepada pak guru dede, anak saya kelas 6 pak”,bebernya

“Saya juga bingung pak bukan nya tidak boleh Sekolah Negeri jual buku LKS lagi oleh pemerintah, saya pernah lihat berita di TV Sekolah Negeri dilarang jual buku LKS ke peserta didik, apakah ini di namakan korupsi atau pungli pak, apalagi sekarang suami saya tidak bekerja di pabrik lagi, sekarang suami saya kerja serabutan cukup buat makan saja pak”, ungkapnya dengan terlihat sedih.

Saat di konfirmasi oleh awak media pihak Kepala Sekolah Kulyobi mengatakan “iya pak emang bener sekolah ini menjual buku LKS kepada murid, tapi sekarang lewat aplikasi, saya arahkan beli di online dan saya kasih tahu aplikasi tersebut kepada guru – guru, bukan di sekolahan SDN II peusar saja, di sekolahan Panongan juga banyak yang menjualnya”,Ucap Kepsek.

Hingga berita ini di terbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi.(Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya