“*Gugatan terhadap oknum Polisi segera masuk persidangan*”

13/01/2024 13:18
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com- Tangerang || Pada hari Senin, 08 Januari 2024 pendaftaran gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang sebagai tindak lanjut somasi dan upaya pertemuan kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat damai. Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Endang Darajat, S.H. bahwa setelah adanya somasi dan adanya pertemuan kedua belah pihak berdasarkan undangan dari pihak Kapolsek Cikupa, klien kami mengutus tiga orang pengurus untuk menemui Kapolsek dan Kanit Intelkam Polsek Cikupa, namun dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan apapun, maka kami lanjutkan proses untuk gugatan ke PN Tangerang.

Sementara melalui komunikasi whatsapp pada hari Jum’at, 12 Januari 2024, pihak redaksi mencoba mengklarifikasi Rustam Effendi, S.H.,M.H. selaku penggugat dalam perkara ini dan beliau mengatakan, ” ya betul, bahkan panggilan sidang sudah ada yaitu pada hari Selasa, 23 Januari 2024 yang akan datang dengan nomor perkara : 21/Pdt.G/2024/PN Tng.

Kami sudah menguasakan kepada kuasa hukum kami sepenuhnya dan akan mengawal proses ini sampai selesai, “tegas Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang tersebut”.

Awal timbulnya gugatan ini bermula dari Aksi buruh Tangerang Raya pada Hari Kamis, 23 November 2023 yang melakukan aksi tuntut kenaikan Upah tahun 2024 dari titik kumpul di Bitung Kabupaten Tangerang menuju KP3B Provinsi Banten, namun ketika melintas di depan PT. Sinar Surya Baja Perkasa wilayah cikupa massa hanya berhenti sejenak untuk menjemput anggota pengurus yang sudah didispensasi tetapi dihalangi oleh oknum managemen perusahaan dengan dalih sudah ada perwakilan. Ketika adu argumentasi terjadi antara tim negosiator dengan pihak perusahaan datanglah oknum Kapolsek Cikupa bersama seorang anggota Babinkamtibmas Polsek Cikupa untuk menenangkan ketegangan massa, namun justru terungkap peristiwa bulan Maret 2020 ketika ada 10 orang massa aksi tolak Omnibus Law dari Aliansi Buruh Banten Bersatu yang salah satunya adalah saudara Rustam Effendi, S.H. selaku Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang yang pada aksi itu tidak ada tanggung jawab apapun karena pertanggungjawaban aksi adalah AB3. Pengakuan ataupun statemen seorang oknum Polisi itu yang diduga merugikan penggugat dari sisi materi dan immateri dikarenakan dengan pemberitaan tersebut profesi penggugat sebagai pengacara dirugikan dengan kehilangan beberapa klien bahkan sempat membuat shock pihak keluarga. Apalagi peristiwa penangkapan terhadap saya dalam keadaan berobat di RSUD Balaraja pada jam 02.00 pagi dan tidak adanya surat penangkapan itu jelas menyalahi prosedur dan aturan, “tegas Rustam Effendi”.

Ditambahkan oleh Rustam, bahwa setelah tiga tahun peristiwa itu kami tidak berusaha untuk mengungkit bahkan kami tutup agar anggota tidak tahu, tetapi justru oknum Kapolsek Cikupa yang membuka kembali bahkan menyatakan di depan massa aksi yang mayoritas anggota KSPSI Kabupaten Tangerang, kami sudah layangkan somasi terhadap oknum Kapolsek tersebut untuk klarifikasi apa maksud dan tujuan ucapan itu, namun tidak ada tanggapan dan niat baik menyelesaikan, maka kami lanjutkan dengan proses gugatan tersebut, pungkas Rustam”. sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum terkonfirmasi. (kdx)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya