Gergorius Okoare Cs Digugat Sebagai Bukti Adanya Tindakan Kesewenang-wenangan

14/11/2023 07:23
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com| Jakarta – Ketua Badan Musyawarah Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (BM LEMASKO) Hendrikus Atapemame,. S.Sos menyampaikan upaya hukum yang saat ini tengah ditempuhnya adalah bukti adanya tindakan sewenang-wenang terhadap lembaganya.

Menurut Hendrikus Atapemame gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan saudara Gergorious Okoare terkait Pendirian LEMASKO tanpa tata cara adat adalah bertentangan dengan akta sebelumnya (akta di atas akta).

“Upaya ini kami lakukan karena adanya tindakan-tindakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh saudara Gergorius Okoare yang sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya sebagai anggota LEMASKO di bawah kepemimpinan saya sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris pendirian tahun 1996. Dimana dalam struktur organisasi LEMASKO, bahwa saudara GO berkedudukan sebagai bagian Dewan Pimpinan Adat (DPA) LEMASKO komisi I Bidang HUMAS Kemitraan, olah raga dan kepemudaan. Namun kemudian saudara Gergorius Okoare malah membentuk dan mendirikan akta pendirian LEMASKO. Padahal senyatanya saudara GO sebagai anggota pengurus mengetahui bahwa LEMASKO telah didirikan pada tahun 1996 dengan akta pendirian nomor 238 Notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKN tahun 1996 dan diperkuat kembali dengan adanya putusan Perdata Nomor 31/Pdt.G/2017/Pn.Cbi,” terang Hendrikus Atapemame, Senin (13/11/2023) di Jakarta.

Dikatakannya, upaya-upaya dan tindakan sdr. Georgorius Okoare dikualifikasi melampaui batas dan sangat merugikan LEMASKO, baik materil dan imateril.

“Saat ini adalah agenda pembuktian awal dan agenda berikutnya adalah putusan sela,” tandasnya.

Disebutkannya, terdapat beberapa hal penting yang terungkap saat proses persidangan ini, yaitu:

1. Dalam persidangan awal dan beberapa kali persidangan, saudara GO tidak hadir di persidangan, baru dalam panggilan ketiga saudara GO dan kuasa hukumnya hadir.

2. Dalam proses mediasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadi Deadlock. Artinya, tidak terjadi perdamaian sehingga persidangan dilanjutkan.

3. Selanjutnya, Kami dieksepsi oleh saudara GO terkait beberapa hal antara lain: Kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pada Pengadilan Negeri. Sehingga kami berkeyakinan penuh bahwa perkara ini terkait dengan hak-hak keperdataan masyarakat adat Suku Kamoro, yang mana telah diajukan dan diperiksa pada Pengadilan Negeri Cibinong dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan hal tersebut telah kami buktikan pada pembuktian awal dalam persidangan sebelumnya. Hal tersebut menjadi dasar kami untuk mengajukan gugatan tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

4. Kami yakin bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: 554/Pdt.G/2023/PN.JKT,SEL akan mempertimbangkan hal tersebut dan memberikan putusan sela yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, obyektif demi keadilan untuk hak-hak masyarakat Adat suku Kamoro Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu, Ria Kusmawati SH selaku Kuasa Hukum Ketua Badan Musyawarah (BM) LEMASKO menyampaikan beberapa hal:

1. Bahwa Saudara GERGORIUS OKOARE Cs telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan mendirikan Perkumpulan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro berdasarkan Akta notaris Santi Br. Kaban tahun 2022 dan pengesahan oleh Kementerian hukum Dan Hak Asasi Manusia.

2. Bahwa Saudara GERGORIUS OKOARE Cs telah merekayasa dan mendesign sedemikian sempurnanya perbuatan dan upaya tersebut sehingga terlihat sangat procedural.

3. Bahwa sepatutnya saudara GERGORIUS OKOARE Cs sebagai anggota dan bagian dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro mengetahui bahwa Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro telah didirikan pada tahun 1996 berdasarkan Akta Pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 238 tanggal 25 Juni 1996 notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 49 tanggal 18 Februari 2012 Notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, Jo. Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 04 tanggal 7 Maret 2015, Notaris Aji Susanto, SH, MKn dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/Pn.Cbi bahwa senyatanya LEMASKO telah didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor 238 Notaris Puspo Adi tahun 1996, namun perbuatan dan upaya yang dilakukan oleh saudara GERGORIUS OKOARE Cs tersebut sudah sangat merugikan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro khususnya dan masyarakat adat yang berada dibawah naungan LEMASKO pada umumnya.

4. Bahwa dengan adanya dualisme LEMASKO ini sangat menghambat proses penerimaan hak-hak masyarakat adat, baik hak hibah dari pemerintah maupun dari PT. Freeport Indonesia dan perusahaan swasta lain. Ada beberapa hak-hak masyarakat adat diduga kuat digelapkan oleh Saudara GERGORIUS OKOARE Cs sehingga LEMASKO dan Masyarakat mengalami kerugian materil dan imateril yang sangat besar.

5. Bahwa saudara GERGORIUS OKOARE Cs secara membabi buta, bertindak sebagai Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) definitife, padahal untuk mencapai ke tahap tersebut harus melewati prosesi adat yang sudah ditetapkan oleh pendiri dan Badan Musyawarah LEMASKO.

6. Bahwa berdasarkan perihal tersebut, selanjutnya pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor: 554/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang mana saat ini sedang dalam tahap pembuktian awal terkait eksepsi kompetensi absolut dan relative yang diajukan oleh saudara GERGORIUS OKOARE Cs yang tidak berdasar dan tidak jelas.

7. Bahwa kami tetap yakin dan percaya penuh bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya demi kemaslahatan hak- hak masyarakat adat suku Kamoro dibawah naungan LEMASKO 1996 Berdasarkan Akta pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 238 tanggal 25 Juni 1996 Notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 49 tanggal 18 Februari 2012 notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, Jo. Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 04 tanggal 7 Maret 2015, Notaris Aji Susanto, SH, MKn yang telah di dzolimi dan dirugikan dengan adanya upaya dan tindakan melawan hukum oleh Saudara GERGORIUS OKOARE Cs (Team/Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya