DIDUGA SUNAT HONOR HANSIP DAN PECAT PERANGKAT DESA TANPA DASAR

02/08/2023 16:57
Array
banner-single

Liputan45.com,Perwakilan Bengkulu,Polemik Pemecatan/Pemberhentian perangkat DesaTalangLiak I Kecamatan Bingin Kuning,Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu belum ada penyelesaian yang sebagaimana mestinya.Semenjak Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa setelah dilantik beberapa Bulan yang lalu mengambil kebijakan dengan melakukan pemberhentian /pemecatan perangkat Desa dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi yang diperoleh awak liputan45 dari Narsum ( narasumber yang enggan disebut namanya ) menjelaskan “ Pemberhentian/pemecatan Perangkat Desa Yang dilakukan oleh PJS Kepala Desa Talang Liak I bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ,Tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sauadara “Doni” selaku Kasi Pemerintahan yang diberhentikan tanpa alasan yang mendasar,Pasal 5 pada pertauran MENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015 sangat jelas syarat dan Kriteria pemberhentian Perangkat Desa, yakni ;
Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
– 6 – berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.dan seterusnya…
Sedangkan Saudara “DONI” yang diberhentikan sudah bekerja dengan baik selama masa jabatan Kepala Desa sebelumnya,dan hinnga berita ini dinaikan tidak ada surat pengunduran diri dari saudara “DONI” sebagai Kasi Pemerintahan,selain “Doni” ada 4 orang yang diberhentikan oleh Pjs Kades,termasuk Kader Teknis Desa ( KTD),anehnya Pihak Kecamatan dalam hal ini Camat menyetujui pemberhentian perangkat Desa Tersebut tanpa memperhatikan alasan dan dasar yang kuat.
Lebih miris nya lagi,Dugaan honor hansip tahap pertama dari bulan januari sampai bulan April disunat bahkan ada yang sama sekali tidak dibayar.salah – satu anggota Hansip beriisial DV yang diwawancarai awak Liputan45 Rabu /08/2023 dikediamannya mengatakan bahwa dirinya menerima honor tahap pertama hanya Rp 800.000,itupun tanpa ada tanda terima sedikitpun.
“ ya…Cuma Rp 800.000 yang dibayar,tanpa tanda terima,biasanya saya dan kawan – kawan anggota hansip lainnya menerima Honor Rp 300.000/Bulan,dan diterima sebesar Rp 1.200.000 untuk 4 Bulan tahap pertama.sedangkan saudara Swan menerima Rp 400.000,dan Saudara Edian sama sekali tidak dibayar, “tutur saudara dv “
“kalau tidak saya tagih mungkin saya tidak diberikan lagi honor sebagai Hansip,karena pernah pihak Kades mengatakan saya sudah diganti,saya Tanya siapa penggantinya dan mana surat pemberhentian saya,mereka tak memberitahukan.kita lihat tahap ke 2 berikutnya,apakah saya masi menerima honor atau tidak,”tutup dv”
Melalui media whatsApp ( selasa,01/07/23) awak Liputan45 menghubungi pihak Pemerintahan Desa Talang Liak I untuk memberikan keterangan terkait informasi tersebut diatas,Pjs Kepala Desa Saudara Rofen Royen tidak menjawab alias senyap.(RDN)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya