Liputan 45.Com-Tangerang-
Pemasangan tiang wifi di kampung Dampit Desa Sindang Jaya sampai ke depan perumahan Palem di Desa Sindang Panon diduga kuat pengusaha wifi belum kantongi ijin.
Pasalnya, ketika media liputan45.com menanyakan kepada pihak Desa Sindang Jaya, mendapat informasi bahwa pihak pengusaha wifi belum datang ke Desa, “pengusaha wifinya belum datang kesini untuk koordinasi Pak” terang staf Desa Sindang Jaya.
Di lokasi tepatnya di depan perumahan Palem di Desa Sindang Panon yang berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Sukatani, media liputan45.com menemui pekerja yang sedang menggali lubang untuk pemasangan tiang wifi, pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “wifi ini punya Pak Asep, tinggalnya di kampung Dampit, silahkan Bapak menemui Pak Asep” terang pekerja tadi.
Di tempat terpisah tepatnya di tiang wifi ke 12, terlihat nampak dua orang pekerja sedang melakukan pengecoran dasar tiang wifi.
Salah satu pekerja di lokasi kepada media liputan45.com mengatakan, “wifi ini punya Pak Asep, silahkan Bapak datang ke rumahnya di Dampit” terang pekerja di lokasi.
Ketika media liputan45.com mendatangi tempat tinggal Asep, hanya menemui seorang wanita yang mengatakan, “Asep nya tidak ada, lagi keluar”.
Terkait dugaan pengusaha wifi di Desa Sindang Jaya belum kantongi ijin, membuat Ketua LSM AJB, Rustam Efendi SH. angkat bicara.
Kepada media liputan45.Com Rustam Efendi SH. Mengatakan, “seharusnya dan sudah menjadi kewajiban para pengusaha wifi mengurus ijin nya sebelum melaksanakan pekerjaan”.
“Bila tidak ada Ijin legalitas usahanya bisa dikatakan usaha tersebut liar” kata Rustam.
“Dalam waktu dekat akan saya laporkan ke instansi terkait dan yang memegang kendali hukum agar dilakukan tindakan tegas” tambah Rustam. (ABI)