*Wali Kota Tangerang Bilang Wajib Pajak Pejuang Pembangunan*

23/06/2022 18:23
Array
banner-single

Liputan45.com,KotaTangerang, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengapresiasi peran nyata Wajib Pajak (WP) dalam pembangunan daerah menyusul pajak yang dibayarkan mempunyai peran siginifikan untuk mewujudkan Kota Tangerang yang mandiri, maju dan sejahtera.
“Pajak yang bapak ibu bayarkan sangat membantu Kota Tangerang dan seluruh masyarakatnya, saya sebagai Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih kewajiban yang bapak ibu tunaikan dengan membayar pajak,” ucap Wali Kota saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) KPP Pratama Tangerang Barat, Kamis (23/6/2022).

Bahkan Ia menyebut beberapa program pembangunan yang saat ini menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang salah satunya pembangunan infrastruktur khususnya perbaikan jalan di Kota Tangerang. Tidak kurang Rp 500 milyar telah dianggarkan untuk perbaikan jalan kota maupun jalan lingkungan itu dana yang diperoleh dari pajak.
“Bagaimana pun juga kemajuan daerah kita itu tergantung kita semua, maka semangat membangun ini mudah – mudahan dengan keikhlasan bapak ibu menunaikan kewajibannya membayar pajak bisa terwujud Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya hsaing,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengajak seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dari pemerintah. PPS sendiri adalah program hpemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPH (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta secara sukarela.
“Maka kami benar-benar hberharap agar manfaat dan keuntungan dari program PPS ini dapat hbetul-betul dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya di kota Tangerang, tapi juga seluruh masyarakat Banten dan Indonesia, terlebih waktu program Pengungkapan Pajak Sukarela ini berakhir hingga 30 Juni 2022,” jelas Yoyok.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang juga mempunyai program relaksasi pajak setiap tahunnya, seperti pengurangan 10% BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang. (ri).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya