Liputan45.com | TANGERANG,- UPT VIII Balaraja DBSMDA kabupaten Tangerang belum lama ini melaksanakan kegiatan pemeliharaan saluran air yang menjadi prioritas dalam bidangnya.
Kegiatan pemeliharaan saluran air yang di laksanakan di kampung Tegal Lame, Desa Tobat Kecamatan Balaraja sempat menjadi sorotan beberapa pihak.
Hal tersebut terjadi dimana kegiatan yang di laksanakan oleh UPT VIII menggunakan batu campuran sepanjang berlangsungnya kegiatan.
“Sering kita temui kegiatan seperti ini, dan selalu jawabannya diluar nalar,” ketua Sekjen MCB
Sedianya, Irfan selaku kepala UPT VIII pengairan saat di temui diruang kerjanya menyampaikan kepada MCB bahwa untuk batu pakai yang bekas tidak masalah karena itu masih merupakan aset pemerintah. Senin (02/10/2023)
“Batu bekas juga tidak masalah bang, karena itu masih aset pemerintah, serta itu sifatnya tanggap darurat”, terang Irfan atau Alex sapaan akrabnya.
Dewa selaku ketua MCB merasa jawaban yang disampaikan kepala UPT VIII tersebut kurang memuaskan akan meminta klarifikasi lagi ke dinas terkait dalam waktu dekat ini.
” Seperti dipaksakan penggunaan material yang tidak sesuai spek dan jenisnya, akan kita sampaikan ke inspektorat secepatnya untuk audit laporan,” tegas Dewa.
(Red)