TERTUTUP,TAK TRANSFARAN.. CAMAT PELABAI ABAIKAN SURAT LSM GERINDO

07/10/2021 02:52
Array
banner-single

Liputan45 com Lebong, Surat permohona keterbukaan public dan Transfaransi Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu disampaikan oleh LSM GERINDO beberapa minggu yang lalu,dengan Nomor Surat : 041/PMHN/LSM-GERINDO/LBG/VIII/2021,Tertanggal,23 Agustus 2021,
Namun hingga berita ini diturunkan,belum ada jawaban yang diterima LSM GERINDO.

Riduan Ketua LSM GERINDO KAB.Lebong kepada Liputan45.com (2/09/21) “Beberapa minggu yang lalu sudah menyampaikan permohonan keterangan rincian kegiatan Dana ADD/DD tahun Anggaran 2020/2021 yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa yang ada diwilayah Kecamatan Pelabai , Kab.Lebong,Yakni berupa :
1.Kegiatan Dana Desa Yang dianggarkan ke BUMDES (jika ada Bumdes)
a.Pagu anggaran dan jenis Kegiatan.
b.kondisi keuangan dan kemajuan frogres kegiatan BUMDES.
2. Pagu anggaran dan volume pekerjaan Dana Desa yang dianggarkan untuk pekerjaan Infrastruktur.
a.Nilai Pagu anggaran
b.Nama kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
c.Laporan
3.Kegiatan Pencegahan/Penanggulangan COVID-19 yang menggunakan Dana Desa (DD)
sebesar Minimal 8 % Dana dari Dana Desa (DD)
4.Rincian penggunaan Dana ADD Untuk pemberdayaan.

Permohonan tersebut di sampaikan adanya dugaan temuan dilapangan terhadap Kegiatan BUMDes dan Kegiatan Infra struktur yang diduga belum transfaran,sehingga diragukan dapat merugikan Uang Negara.salah – satu nya Kegiatan Jalan Lapen Desa Sukau Datang 1,Kec,Pelabai.

Ditambahkan Riduan Maksud dan tujuani adalah,
Ikut,mengawasi,memotivasi,dan meluruskan hal – hal yang berpotensi merugikan Uang Negara,serta ikut merancang proses pembangunan secara berkesinambungan serta memberikan penyuluhan langsung pada masyarakat agar dapat ikut berperan aktif dalam pembangunan desa.
Meminimalisir prasangka dan dugaan Masyarakat terhadap pelaksanaan ADD/DD yang sering terjadi ditengah masyarakat,serta menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Nomor 31 Th 2009 jo UU Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 41 ayat
1,Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan
dalam bentuk :
a.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindat pidana korupsi
b.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Mengacu,
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Transparansi, dan Akuntabilitas Pemerintah Desa yakni,Pasal 27,Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, yang berbunyi ; Kepala Desa wajib:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pihak Lsm Gerindo akan mempelajari bersama dengan Kuasa hukum LSM GERINDO dan besar kemungkinan ada upayah kami untuk mengguat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Surat tersebut sengaja kami sampaikan kepada Bapak Camat selaku pimpinan wilayah Kecamatan,dan hal yang tidak mungkin jika kegiatan ADD/DD pihak Kecamatan tidak mengetahui dan memiliki data di setiap Desa.

Melalui via Warshapp (02/10/21) wartawan Liputan45.com menghubungi Camat Pelabai,Alexi Hutabarat,S.Sos untuk minta tanggapan,atau hak jawab,namun tidak ada jawaban dari pak Camat ,hanya dibaca saja denga tanda Conteng biru pada tampilan warshapp.( RDN).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya