Sungguh Pantastik NJOP Tanah Pedalaman di Desa Songgom Jaya Mencapai Rp 200.000./meter,

18/03/2023 10:54
Array
banner-single

Liputan45 Com Kabupaten Serang, pemerintah daerah kabupaten Serang menetapkan NJOP tanah dipedalaman desa Songgom jaya mencapai 200.000/meter.

Hal tersebut diungkapkan Dahayani selaku Pimpinan Redaksi Media Delik Hukum pada saat ingin membuat akte tanahnya di desa Songgom jaya, Jumat (15/3/2023).

Menurut Dahyani mengatakan bahwa dirinya ingin membuka shm rumahnya yg sekarang ditempati.

” Saya ingin membuat shm rumah hasil waris dari orang tua saya, akan tetapi pada saat saya menanyakan kepada pihak desa Songgom jaya bahwa sy harus mengeluarkan biaya NJOP sebesar Rp 200.000/meter, ” Ucapnya.

Sementara Amelia selaku pengamat politik bidang pertanahan mengatakan bahwa tanah tersebut harus dikaji ulang.

” Tanah itu di pbbnyaj seluas 885 meter, sedangkan nyatanya tanah tersebut menu keterangan dari pemiliknya hanya 768 meter, ” Ungkapnya.

Ditempat terpisah Kepala Desa Songgom jaya melalui Hudori selalu Sekertaris Desa mengatakan bahwa NJOP ditahun 2023 ada kenaikan sangat tinggi.

” Dari NJOP 27.000/meter menjadi 200.000./meter, dan itu keputusan dari pemkab serang, dengan dalih bahwa tanah tersebut berada di blok industri, sedangkan pada kenyataannya bahwa rumah tersebut berada di pedalaman, ” Ujarnya.

Lanjut dia bahwa ada rumus untuk pertanahan yang harus dipenuhi.

” Luas tanah 768 x 200.000 x 12.5℅.
Dan yang 12.5% itu pajak pph, bphtb, camat, desa, biaya cetak akte materai fc dll, ” Terangnya.

Dengan adanya hal tersebut pemkab serang diminta untuk mengkaji ulang tentang NJOP tanah yang berada di perkampungan, sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat dihubungi.( red/ tiem).

(HO).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya