Ribuan Buruh Geruduk Kantor Bupati Cabut SE Kadisnaker

22/05/2024 19:27
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang – Aksi buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu wilayah Kabupaten Tangerang pada hari ini Rabu, 22 Mei 2024 melakukan aksi ke Kantor Bupati Tangerang dengan agenda menolak dan Cabut SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang No. 560/3464-Disnaker/2023 karena sangat merugikan kepentingan Buruh dalam berserikat.

AB3 yang terdiri dari KSPSI Kabupaten Tangerang 2 Pimpinan Rustam Effendi, S.H.,M.H., FSBN KASBI, GSBI, GARTEK, KSPN dan SP/SB yang lain sama sama menyuarakan tuntutan menolak dan cabut surat edaran yang bertentangan dengan UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta Kepmenaker No. 16 tahun 2021 terkait pencatatan SP/SB yang mana dalam SE Kadisnaker tersebut harus menyertakan keterangan dari pihak perusahaan yang memuat nama, alamat jelas perusahaan dan bermaterai cukup.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi,S.H.,M. H. menyatakan “aksi hari ini akan berlanjut sampe SE tersebut dicabut, buat apa kita audiense kalau pejabat yang berwenang tidak ada di tempat, kita akan adakan koordinasi untuk aksi yang lebih besar dan melibatkan semua unsur SP/SB yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dan jika diperlukan kita akan lakukan aksi ke Kementrian Tenaga Kerja dan Kemendagri, “tegas Rustam”.

Sementara orasi dari Korlap KSPSI, Lugito menyatakan bahwa SE provokasi ini harus dicabut, harga mati, setelah buruh mendapat kado UU Omnibus law yang sudah mendegradasi hak hak buruh, justru Disnaker yang seharusnya menjadi mediator dalam permalahan perburuhan malah jadi provokator dengan menerbitkan SE Kadisnaker No. 560/3464-Disnaker/2023.Dengan UU No. 21 tahun 2000 saja pembentukan Serikat Pekerja di perusahaan perusahaan sangat sulit apalagi dengan regulasi tambahan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang tidak jelas dasar rujukan terbitnya SE Kadisnaker tersebut, maka jangan harap serikat pekerja serikat buruh bisa mendapatkan anggota baru.

Sementara itu Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa surat itu tidak perlu dicabut hanya beberapa poin yang sekiranya menjadikan keberatan teman teman SP/SB direvisi atau diperbaiki, kami akan ikuti kemauan buruh, namun teman teman buruh hanya mau ketemu Pj. Bupati. (kdx/wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya