Rekomendasi Bupati/Walikota Tentang Upah Minimum Di Provinsi Banten,Di Duga Tidak Sesuai Dengan Permenaker No.18 Tahun 2022.

02/12/2022 09:00
Array
banner-single

Liputan45 Com Banten, Detik detik akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten tahun 2023 memancing reaksi keras dari kalangan buruh dikarenakan adanya informasi bahw a rekomendasi dari Bupati/Walikota dianggap tidak sesuai dengan regulasi Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Sebelumnya sudah kita ketahui bersama sebagai contoh bahwa Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar telah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2023 sebesar 7.48% atau sebesar 316.463.29 untuk buruh dengan masa kerja satu tahun kebawah, sedangkan untuk buruh dengan masa kerja satu tahun ke atas menggunakan struktur skala upah. Sebagai mana regulasi terbaru dasar nilai inflasi 5.86 dan nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5.40 dengan indeks/alpha 0.3. Bupati melalui surat rekomendasi dengan nomor : 561/5914-Disnaker sudah jelas menyampaikan nilai tersebut atas dasar masukan dari hasil rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang pada tanggal 29 November 2022 dan dasar nilai inflasi serta nilai pertumbuhan ekonomi itu kami ambil dari data BPS Provinsi Banten,” terang Zaki Iskandar”.

Namun dalam proses penetapan UMK ternyata ada kabar kurang baik yang diterima bahwa Rapat Pleno Penetapan UMK se Provinsi Banten oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang seharusnya hari ini, Kamis, 01 Desember 2022 ditunda oleh Pj. Gubernur Banten sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Situasi ini yang akan memancing pergerakan perjuangan buruh Banten bisa terjadi dalam skala besar, ketika Pj. Gubernur Banten tidak segera ambil langkah taktis terkait penentuan nilai UMK sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Bupati dan Walikota se Provinsi Banten.

Melalui percakapan whatsapp Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, SH.,MH.,MM.,CTA dan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Efendi, SH., MH yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menyatakan ” seluruh elemen buruh di Banten akan melakukan aksi pengawalan kenaikan UMK se Provinsi Banten tahun 2023 sampai nilai rekomendasi dari Bupati dan Walikota ditetapkan oleh Pj. Gubernur Banten dengan bukti terbitnya Surat Keputusan UMK tahun 2023 dalam waktu dekat ini. Kami siap turun aksi dalam skala besar besaran karena kami sudah 2 tahun tidak mengalami kenaikan upah khususnya Kabupaten Tangerang, ” tegas Rustam Efendi”. (kdx)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya