Polsek Cisoka Bersama 3 Pilar Turun Langsung Razia Toko Obat Berkedok Kosmetik.

12/10/2022 11:37
Array
banner-single

Liputan 45.com Tangerang | Menindak lanjuti adanya informasi dari media yang diduga Maraknya Penjualan toko obat berkedok kosmetik menjual obat obatan keras tanpa ijin edar seperti Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah hukum Cisoka Tangerang dan dengan sigap Kepolisian Polsek Cisoka bersama tiga pilar turun langsung merajia toko obat berkedok kosmetik tersebut yang berlokasi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Cisoka, Kecamatan Solear, dan Kecamatan Jayanti.

Saat Aparat Kepolisian bersama 3 Pilar turun langsung melakukan rajia pada toko toko tersebut dan terlihat toko tersebut saat dirajia terlihat tutup, informasi dilapangan toko terlihat tutup dan tutupnya ada yang dari semenjak bulan puasa dan ada juga yang baru tutup beberapa hari yang lalu

Lokasi yang dirajia oleh APH beserta 3 Pilar, yaitu di Kecamatan Cisoka ada 3 titik, Kecamatan Solear ada empat titik dan terakhir di Kecamatan Jayanti berjumlah dua titik.

AKP Eddy Sumantri Saputra Selaku Kapolsek Cisoka mengatakan

” Kami dari muspika yang terdiri dari polsek, Kecamatan dan koramil pada malam hari ini hari selasa malam bersama tiga pilar menindak lanjuti dari pemberitaan, kami berkordinasi melaksanakan kegiatan bersama.

Kita awali dengan apel bersama dengan tiga pilar dan kita tindak lanjuti dengan razia sesuai dengan apa yang diberitakan, kita laksanakan dan berbagi tugas langsung secara bersamaan menuju titik yang sudah kita deteksi yaitu di kecamatan Cisoka 3 titik, kecamatan Solear 4 titik dan kecamatan Jayanti 2 titik.

Hasil dari giat tersebut ketika kami sampai disana toko yang diduga menjual obat tersebut ternyata sudah tutup, lalu kami tidak putus asa dengan menggali informasi apakah toko tersebut sudah lama tutup atau baru saja tutup, ada beberapa toko yang sudah tutup semenjak bulan puasa, namun ada juga yang baru tutup beberapa hari yang lalu ,” Ujar Kapolsek Selasa, (11/10/2022) Malam.
Himbauan Kapolsek
” masyarakat khususnya generasi muda bahwa obat golongan daftar G adalah obat keras, konsumsinya harus dengan petunjuk atau resep dokter, jika itu terjadi tanpa resep dokter di jual bebas berarti sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” Tegas Kapolsek. ( 012 Wargono )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya