Liputan.com | Tangerang//Balaraja. Pawas Polsek Balaraja IPTU SUHENDAR bersama Unit reskrim polsek balaraja Tim 3 dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU SUYADI melaksanakan kegiatan operasi dugaan peredaran minuman keras / alkohol di Pasar Ceplak Desa Kaliasin Kec. Sukamulya Kab. Tangerang darkum Polsek Balaraja. Selasa(27/02/2024)
Dalam kegiatan tersebut ditemukan
Nama : SYAHRONI Alias RONI Bin SAMRAN 33 Tahun, laki laki Alamat Kp. Garobog Rt. 010 Rw. 005 Desa / Kel. Cisoka Kec . Cisoka Kab. Tangerang.
Selaku pelayan toko jamu di Pasar Ceplak yang sedang menunggu toko jamu tersebut, Sewaktu dilakukan operasi didalam toko jamu tidak ditemukan baik jenis minuman keras maupun minuman beralkohol lainnya, baik dalam kemasan botol maupun kemasan air mineral lainnya hanya botol-botol jamu dan botol-botol kosong lainnya.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.IK, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN mengatakan Kegiatan Kepolisian tersebut bersifat Preemtif dan Preventif dalam pencegahan beredarnya Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Khususnya Umumnya Wilayah Kabupaten Tangerang, agar senantiasa Warga Masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya jenis minuman tersebut.
Kemudian Kapolsek Menambahkan kepada Pemilik Toko Minuman ataupun kepada Pelayan Toko yang menjual Minuman keras di himbau untuk tidak menjual minuman keras dan beralkohol demi menjaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Balaraja Pasca Pemilu 2024 ini”.tegasnya. (wan)