Liputan45.com | TANGERANG – Iryad selaku masyarakat diwilayah Balaraja menyesalkan kegiatan pasar malam yang digelar dan melanggar protokol kesehatan di kawasan Kelurahan Balaraja tepatnya didepan POM bensin, Minggu (18/9/2022 ) malam.
Menurut dia, pemerintah kecamatan Balaraja harus menindak tegas kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
“Pihak kecamatan harus tegas apabila ada kegiatan yang menyebabkan orang berkerumun apalagi kalau tidak ada izin. Itu harus dilakukan tindakan penegakan,” ujar Irsyad, Minggu (18/9/2022 ) malam.
Menurut Irsyad, panitia penyelenggara seharusnya bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah melalui dinas terkait sebelum mengadakan acara tersebut.
Sehingga, pemerintah kecamatan bisa membantu memfasilitasi kegiatan tersebut agar memenuhi syarat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Boleh saja (berdagang) asal protokol kesehatannya dijaga, jangan berkerumun, itu sih yang kami minta,” ungkap Irsyad.
“Kalau pihak kecamatan peduli terhadap masyarakatnya, pasti akan memberikan arahan. Aturannya harus seperti ini,” pungkasnya.
Kepada pihak-pihak terkait harus melakukan Penegakan Perundang-Undangan, kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Para pengunjung banyak yang kedapatan tidak menggunakan masker dan berkerumun di area pasar malam.
Selain itu penerangan diduga memakai milik negara nyambung loswat dari tiang langsung tanpa adanya kilometer PLN dan ini bisa membahayakan warga yang berkunjung kalokasi tersebut. (red)