Liputan45 Com Serang – Polda Banten telah menerima laporan sdri. NR (21) terkait perzinaan yang dilakukan sdr. RZ (21) dan sdri. RH (42).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten menerima laporan terkait perzinaan tersebut. “Betul Polda Banten pada Senin (30/01) sekitar pukul 02.00 Wib menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42),” ucap Didik
Didik mengatakan pelapor melaporkan dengan didampingi penasehat hukum. “Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten,” terang Didik.
Terakhir Didik mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan tindak penyelidikan. “Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tutup Didik.( Dag ).