Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Tiga Hari

20/09/2022 19:10
Array
banner-single

Liputan45.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Uji Emisi Gratis bagi kendaraan pribadi dan angkutan barang. Langkah ini sebagai bentuk menjaga kualitas udara di kota Akhlakul Karimah.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi sebagai syarat pengenaan pajak kendaraan.
Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah meninjau pelaksanaan uji emisi gratis yang berlangsung di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang, Selasa (20/9/2022).
“Polusi udara tentunya merupakan salah satu yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan perkotaan. Untuk itu uji emisi sangatlah penting untuk mengevaluasi kualitas udara di Lingkungan Kota Tangerang,” jelas Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, untuk mendukung upaya dalam menjaga kualitas udara perkotaan tersebut, masyarakat diminta untuk lebih memperhatikan emisi serta pemeliharaan terhadap kendaran masing-masing baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Berharap masyarakat Kota Tangerang selalu mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis rutin serta melakukan uji emisi secara berkala,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang melakukan uji emisi gratis bagi masyarakat Kota Tangerang selama tiga hari di tiga titik wilayah yang berbeda, yaitu:
1. Selasa, 20 September 2022 di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang.
2. Rabu, 21 September 2022 di Jalan Sudirman, Kecamatan Tangerang.
3. Kamis, 22 September 2022 di Jalan Imam Bonjol (Palem Semi). (ri).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya